PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto terus memperkuat kepastian hukum atas aset tanah yang dikelolanya. Langkah terbaru, perusahaan pelat merah itu resmi menerima 46 sertifikat elektronik Hak Pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas, Senin (7/9/2026).
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPN Banyumas, Sri Rejeki, kepada Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Rangga Putra Maulana, di kantor KAI setempat.
Rangga menjelaskan, 46 sertifikat elektronik itu mencakup lahan di 7 desa yang tersebar di Kecamatan Pekuncen dan Cilongok, dengan total luas mencapai 136.385 meter persegi atau sekitar 13,6 hektare.
Ketujuh desa tersebut adalah Pasiraman Lor, Pasiraman Kidul, Karangklesem, Candinegara, Cikembulan, Tumiyang (Kecamatan Pekuncen), dan Karangtengah (Kecamatan Cilongok).
“Percepatan sertifikasi aset ini adalah langkah strategis kami untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Dengan legalitas yang kuat, tata kelola aset juga jadi lebih akuntabel dan transparan,” ujar Rangga dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Sebagian Lahan KAI di Banyumas Masih Proses Sertifikasi
Secara keseluruhan, total aset tanah KAI di Kabupaten Banyumas mencapai 3.047.421 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 1.656.482 meter persegi (54,35%) telah bersertifikat, sementara sisanya seluas 1.390.949 meter persegi (45,65%) masih dalam proses pengurusan.
Rangga pun menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan BPN Banyumas. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam upaya pengamanan aset negara yang dikelola KAI.
“Kami berharap dengan legalitas yang semakin kuat melalui sertifikat elektronik, seluruh aset bisa dikelola secara optimal. Pada akhirnya, ini juga akan mendukung peningkatan pelayanan transportasi kereta api kepada masyarakat,” tambahnya.
BPN Dukung Penuh Percepatan Sertifikasi
Kepala BPN Kabupaten Banyumas, Sri Rejeki, turut menyatakan dukungan penuh terhadap program sertifikasi aset KAI. Ia menilai percepatan ini penting tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga aset negara agar tidak beralih tangan atau dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab.
KAI Daop 5 Purwokerto berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPN dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelesaikan sertifikasi lahan yang masih tersisa. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan aset negara sekaligus menunjang layanan perkeretaapian ke depan.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






