BANYUMAS — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik bata ringan milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Selasa (8/9/2026).
Sidak dilakukan setelah Pemkab Banyumas menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi di lokasi tersebut. Padahal, perusahaan manufaktur hebel ini masih dalam status penutupan dan pengawasan pemerintah daerah pasca-komitmen bersama yang disepakati pada 21 Agustus lalu.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, mengonfirmasi bahwa tim gabungan menemukan indikasi kuat pabrik nekat beroperasi kembali.
“Dasarnya adalah informasi bahwa pabrik beroperasi lagi. Saat tim mengecek ke dalam, mesin didapati dalam kondisi hidup dan sedang berproduksi. Di lokasi juga terlihat armada truk yang mengangkut bahan baku masuk serta truk yang membawa keluar barang hasil produksi,” kata Roni usai sidak, Selasa (8/9/2026).
Mesin Hidup, Produk Hebel Berkurang
Dalam sidak tersebut, tim Pemkab memergoki perwakilan manajemen pabrik bernama Ahong, penerjemah Candra, serta sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di bagian produksi.
Berdasarkan keterangan penerjemah pabrik, aktivitas mesin diklaim telah berjalan sejak hari Minggu (6/9/2026). Pihak perusahaan beralasan operasional tersebut dilakukan untuk menghabiskan sisa bahan baku yang menumpuk di dalam mesin, sekaligus pemeliharaan rutin (maintenance).
Perusahaan juga mengaku telah melayangkan surat permohonan izin kepada Bupati Banyumas bernomor 001/08/VIII/2026 terkait permohonan menghidupkan mesin untuk perawatan.
Namun, Roni menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar komitmen bersama yang disepakati sebelumnya. Menurutnya, pemanasan mesin untuk pemeliharaan memang diperbolehkan, tetapi tidak diizinkan untuk melakukan proses produksi hingga mendistribusikan barang.
“Kalau hanya pemanasan mesin silakan, tetapi tidak boleh ada aktivitas produksi. Komitmen awal sudah jelas. Namun di lapangan, produk hebel di halaman yang sebelumnya menumpuk justru berkurang karena dikirim keluar, artinya ini ada aktivitas produksi beroperasinya pabrik,” tegasnya.
Langgar Aturan Tata Ruang
Selain pelanggaran komitmen operasional, penempatan mesin pabrik tersebut disinyalir menyalahi aturan tata ruang kawasan. Dari total lahan yang diizinkan seluas 2,4 hektare, posisi mesin pabrik berada di area sebelah selatan yang masuk dalam zona larangan.
Atas temuan ini, Pemkab Banyumas mengambil langkah tegas dengan meminta seluruh aktivitas produksi di PT IKN dihentikan hari ini juga. Pihak manajemen PT IKN dijadwalkan akan menemui tim Pemkab Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menyangkut kepatuhan terhadap komitmen dan aturan tata ruang yang telah ditetapkan,” pungkas Roni.
Tim Redaksi







