HUKUM – Hanya 20 meter dari tempatnya mencangkul, motor Suzuki Smash milik Kasirun raib digondol maling. Aksi di area persawahan Grumbul Jonjing, Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Banyumas itu terjadi Senin (31/8) sore.
Korban dan istri datang ke sawah sekitar pukul 14.30 WIB. Motor diparkir di pinggir jalan. Saat istri hendak pulang pukul 16.00 WIB, motor sudah tak bersisa. Hanya debu yang tersisa di tempat parkir.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas bersama Polsek Kembaran langsung bergerak. Dua nama mengerucut: AAS alias J (26) dan W (21), keduanya warga Kembaran. Satu berhasil dibekuk, satu lagi masuk daftar pencarian orang.
“Keduanya kompak menjalankan aksi dengan pembagian peran. Faktor ekonomi jadi pemicu utama,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Motor biru-hitam tahun 2006 bernopol R-4985-QA berhasil diamankan. Satu set kunci kontak dan BPKB ikut disita sebagai barang bukti.
Kapolresta menegaskan kasus ini jadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan. Polisi tak hanya mengejar, tapi juga intensif berpatroli di titik rawan.
Akibat ulahnya, AAS alias J dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman: tujuh tahun penjara. (*)
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







