BANYUMAS – Sebuah spanduk peringatan tiba-tiba terpasang di sebuah bangunan di Desa Tiparkidul, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jumat (4/9/2026) pagi. Isinya tegas: bangunan ini telah sah menjadi milik pemenang lelang dan dilarang dimasuki atau dirusak oleh pihak tidak berwenang.
Pemasangan spanduk sekaligus penyegelan itu dilakukan oleh Surjanto, pihak yang mengklaim diri sebagai pemenang lelang atas tanah dan bangunan yang selama ini ditempati oleh Jayus. Langkah ini menandai eskalasi baru dalam sengketa kepemilikan yang sudah berlangsung beberapa waktu.
Kuasa Hukum: “Tanah Ini Sah Milik Klien Kami”
H. Djoko Susanto SH, kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan, menegaskan bahwa kliennya telah memenangkan proses lelang secara sah. Karena itu, pihaknya merasa berhak dan wajib melindungi aset tersebut dari potensi perusakan atau penguasaan ilegal.
“Sebagai advokat pemilik tanah dan bangunan, secara hukum sudah sah sehingga wajib dilindungi undang-undang,” ujar Djoko kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
Menurut Djoko, langkah penyegelan bukanlah tindakan arogan, melainkan upaya preventif untuk mengamankan aset yang telah sah menjadi hak kliennya. Spanduk peringatan dipasang sebagai bentuk pemberitahuan publik agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan merugikan di lokasi tersebut.
Pendekatan Kekeluargaan Sebelum Tindakan Tegas
Yang menarik, sebelum melakukan penyegelan, pihak pemenang lelang mengaku telah menjalin komunikasi dengan penghuni bangunan. Pendekatan dilakukan secara persuasif dan kekeluargaan dengan harapan masalah dapat diselesaikan tanpa konflik horizontal.
“Kami sudah melakukan pemberitahuan dan pendekatan kepada penghuni rumah secara persuasif dan kekeluargaan,” jelas Djoko.
Namun, Djoko juga memberi sinyal tegas. Jika penghuni tidak menunjukkan iktikad baik, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan berupa pengosongan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Selanjutnya akan dilakukan pengosongan penghuni bilamana tidak ada iktikad baik dari penghuni tersebut,” tegasnya.
Humanis Tetap Dikedepankan
Meski gesekan mulai terlihat, Djoko menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis. Komunikasi dan pemberian pemahaman kepada penghuni terus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Kami sudah melakukan secara humanis dan hati nurani serta melihat sisi kemanusiaan agar memahami risiko dan akibat hukum yang akan terjadi,” ujarnya.
Pihak pemenang lelang kini menunggu respons dari penghuni. Jika jalan damai tidak tercapai, mekanisme hukum akan ditempuh untuk melakukan pengosongan bangunan.
Apa Selanjutnya?
Saat ini, bola ada di tangan penghuni. Apakah mereka akan merespons dengan iktikad baik dan mencari solusi damai, atau justru memilih jalur perlawanan hukum? Yang jelas, sengketa ini masih jauh dari kata usai.
Pihak kuasa hukum berharap persoalan dapat diselesaikan secara tertib dan tanpa konflik. Namun, mereka juga menegaskan komitmen untuk mempertahankan hak klien berdasarkan dasar hukum yang sah.
Pewarta: Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra






