HUKUM – Sebuah aksi pencurian di siang bolong berhasil diungkap Polsek Kembaran, Polresta Banyumas. Pelakunya bukanlah residivis kelas kakap, melainkan seorang pria paruh baya berinisial TY (50), warga Kecamatan Kembaran, yang nekat membobol ruko Mas Cafe di Desa Dukuhwaluh dengan modal sebuah drei gepeng alias linggis kecil.
Peristiwa nahas ini pertama kali diketahui oleh saksi AN (19) pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 08.55 WIB. Saat hendak membuka ruko, AN kaget bukan kepalang. Gembok pintu yang biasanya terpasang kuat, raib tanpa jejak. Hanya bekas kerusakan yang tersisa.
Dengan perasaan was-was, AN pun memeriksa bagian dalam ruko. Hasilnya? Satu tabung gas 3 kilogram dan uang tunai Rp2,7 juta telah lenyap. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,88 juta.
Modus Sederhana, Dampak Besar
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka TY bertindak dengan cara yang tergolong klasik namun efektif.
“Dia merusak gembok pintu ruko menggunakan drei gepeng. Setelah berhasil masuk, barang-barang berharga langsung diamankan,” ungkap Kapolresta dalam keterangan resminya, Kamis (3/9/2026).
Meski terbilang sederhana, aksi ini menyisakan pertanyaan: Apa yang mendorong seorang pria berusia setengah abad nekat mengambil risiko besar? Penyidik menduga motif utama pelaku adalah faktor ekonomi yang mendesak.
Polisi Cepat Bertindak, Pelaku Tak Berkutik
Berkat laporan cepat dari pemilik ruko dan saksi-saksi di lokasi, petugas Polsek Kembaran bergerak kilat. Tak butuh waktu lama, TY akhirnya diringkus di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
“Pengungkapan ini kami lakukan secara profesional. Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Banyumas,” tegas Kapolresta.
Saat ini, TY tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kembaran. Penyidik juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
Terancam 7 Tahun Penjara
Dengan perbuatannya, TY dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 7 tahun.
Polresta Banyumas memastikan berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Melalui kasus ini, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda melakukan tindak pidana meski terdesak ekonomi.
“Ada banyak cara halal untuk menyelesaikan masalah ekonomi. Kejahatan bukanlah solusi, melainkan awal dari masalah yang lebih besar,” pesannya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang sigap melapor, karena kerjasama antara polisi dan warga adalah kunci utama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Pewarta : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra







