INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ratusan Butir Psikotropika Disita dari Dua Tersangka di Purwokerto, Ini Kronologinya

Ratusan Butir Psikotropika Disita dari Dua Tersangka di Purwokerto, Ini Kronologinya

Puluhan butir obat daftar G dan psikotropika yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Kedua tersangka dijerat UU Kesehatan dan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Foto: Humas Polresta Banyumas)

Jumat, 4 September 2026

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya di kawasan Purwokerto Timur, Selasa (1/9/2026). Dua orang pengedar diamankan, dengan total barang bukti mencapai 295 butir obat golongan G dan psikotropika.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial AS (26), warga setempat, yang tertangkap tangan di pinggir jalan sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diperiksa, petugas menemukan 8 butir obat daftar G dan 30 butir psikotropika yang dibawanya.

“AS mengaku mendapat pasokan dari ARF alias K,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Informasi tersebut langsung dikembangkan petugas. Hanya dalam waktu sekitar satu jam, ARF alias K (29) berhasil dibekuk di kediamannya di wilayah yang sama, sekitar pukul 18.40 WIB.

Saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah ARF, antara lain:

· 287 butir obat daftar G
· 4 butir obat psikotropika
· 1 unit ponsel
· Uang tunai Rp100 ribu
· 1 unit sepeda motor

Dari pengakuan awal, ARF mengakui telah menjual obat-obatan tersebut langsung dari rumahnya. Sebagian barang bukti bahkan ditemukan disembunyikan di bagasi jok sepeda motor miliknya.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda.

“Ini bentuk keseriusan kami. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyumas. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau jaringan yang lebih besar.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

50,90 Gram Sabu Disita dari Pengedar di Banyumas, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selanjutnya

Oditur Militer Cecar Taufik Nurhidayat soal Dugaan Aliran Rp3 Miliar

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kisruh UHC Banyumas Terus Jadi Sorotan, Mahasiswa hingga Ormas Siap Bergabung Turun Aksi

Kisruh UHC Banyumas Terus Jadi Sorotan, Mahasiswa hingga Ormas Siap Bergabung Turun Aksi

Kamis, 22 Oktober 2026

Sadewo Bantah Anggaran Trans Banyumas Gerus UHC, Akui Data Desil Bansos Bermasalah

Sadewo Bantah Anggaran Trans Banyumas Gerus UHC, Akui Data Desil Bansos Bermasalah

Kamis, 22 Oktober 2026

10 Tahun Tak Dibayar, Akses Green Cluster Silado Banyumas Ditutup Bambu dan Kayu

10 Tahun Tak Dibayar, Akses Green Cluster Silado Banyumas Ditutup Bambu dan Kayu

Kamis, 22 Oktober 2026

Selanjutnya
Oditur Militer Cecar Taufik Nurhidayat soal Dugaan Aliran Rp3 Miliar

Oditur Militer Cecar Taufik Nurhidayat soal Dugaan Aliran Rp3 Miliar

Mengawal Demokrasi di Era Digital, Peran Civil Society Kian Penting

Mengawal Demokrasi di Era Digital, Peran Civil Society Kian Penting

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com