INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

50,90 Gram Sabu Disita dari Pengedar di Banyumas, Pelaku Terancam Hukuman Mati

50,90 Gram Sabu Disita dari Pengedar di Banyumas, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sebanyak 50,90 gram sabu-sabu berhasil disita oleh Satresnarkoba dari seorang pria berinisial RFS (23) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Jumat, 4 September 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Sebanyak 50,90 gram sabu-sabu berhasil disita dari seorang pria berinisial RFS (23) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Penangkapan terjadi berkat informasi aktif dari masyarakat sekitar.

Penangkapan dramatis itu terjadi pada Rabu (2/9/2026) dini hari, tepatnya pukul 00.30 WIB. Pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario berhasil dihadang petugas di Jalan Raya Buntu-Jogja, tepatnya di Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas RFS yang kerap bepergian ke luar kota diduga untuk mengambil barang haram.

“Petugas langsung melakukan pemantauan dan menghadang kendaraan tersangka saat kembali ke Banyumas. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi lingkungan, kami menemukan satu paket besar sabu dengan berat bruto 50,90 gram,” ujar Kombes Petrus dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan oleh tersangka, yaitu:

· Satu unit ponsel Oppo warna hitam.
· Satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kombes Petrus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Menurutnya, partisipasi publik sangat krusial dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyumas.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Saat ini kami terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Saat ini, RFS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Gempa M 5,4 Guncang Cilacap, 21 Kereta Api Sempat Dihentikan, KAI Pastikan Jalur Aman

Selanjutnya

Ratusan Butir Psikotropika Disita dari Dua Tersangka di Purwokerto, Ini Kronologinya

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Ratusan Butir Psikotropika Disita dari Dua Tersangka di Purwokerto, Ini Kronologinya

Ratusan Butir Psikotropika Disita dari Dua Tersangka di Purwokerto, Ini Kronologinya

Jumat, 4 September 2026

50,90 Gram Sabu Disita dari Pengedar di Banyumas, Pelaku Terancam Hukuman Mati

50,90 Gram Sabu Disita dari Pengedar di Banyumas, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 4 September 2026

Gempa M 5,4 Guncang Cilacap, 21 Kereta Api Sempat Dihentikan, KAI Pastikan Jalur Aman

Gempa M 5,4 Guncang Cilacap, 21 Kereta Api Sempat Dihentikan, KAI Pastikan Jalur Aman

Jumat, 4 September 2026

Selanjutnya
Ratusan Butir Psikotropika Disita dari Dua Tersangka di Purwokerto, Ini Kronologinya

Ratusan Butir Psikotropika Disita dari Dua Tersangka di Purwokerto, Ini Kronologinya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com