HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Sebanyak 50,90 gram sabu-sabu berhasil disita dari seorang pria berinisial RFS (23) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Penangkapan terjadi berkat informasi aktif dari masyarakat sekitar.
Penangkapan dramatis itu terjadi pada Rabu (2/9/2026) dini hari, tepatnya pukul 00.30 WIB. Pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario berhasil dihadang petugas di Jalan Raya Buntu-Jogja, tepatnya di Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas RFS yang kerap bepergian ke luar kota diduga untuk mengambil barang haram.
“Petugas langsung melakukan pemantauan dan menghadang kendaraan tersangka saat kembali ke Banyumas. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi lingkungan, kami menemukan satu paket besar sabu dengan berat bruto 50,90 gram,” ujar Kombes Petrus dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan oleh tersangka, yaitu:
· Satu unit ponsel Oppo warna hitam.
· Satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kombes Petrus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Menurutnya, partisipasi publik sangat krusial dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyumas.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Saat ini kami terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini, RFS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra







