BANYUMAS – Kuasa hukum pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 240/Pdt.G/2026/PA/Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., menyoroti adanya ketidaksesuaian antara objek perkara yang digugat dengan isi putusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Purwokerto. Ia mempertanyakan dokumen putusan tertanggal 27 Agustus 2026 yang justru memuat perkara cerai gugat, sementara gugatan yang diajukan adalah terkait pembagian harta bersama.
“Kami sebagai pihak pencari keadilan, dalam hal ini selaku tergugat, di dalam perkara Nomor 240 jelas sekali bahwa itu adalah gugatan harta bersama atau pembagian harta bersama. Namun yang terjadi, pada tanggal 27 Agustus 2026 sudah keluar putusan perkara tersebut, di mana isi daripada putusan tersebut adalah tentang cerai gugat atau putusan perceraian,” ujar Djoko saat ditemui awak media, Rabu (2/9/2026).
Menurut Djoko, perbedaan antara objek perkara dengan isi putusan tersebut merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari lembaga peradilan. Ia menilai, hal ini berkaitan dengan aspek administrasi sekaligus substansi dalam proses penanganan perkara.
Digitalisasi Peradilan Justru Dinilai Menyesatkan
Djoko menegaskan, setiap proses persidangan semestinya berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Terlebih, saat ini lembaga peradilan telah menerapkan sistem peradilan berbasis digital melalui e-Court dan e-Litigasi yang seharusnya mendukung ketertiban administrasi, akurasi data, transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Di dalam proses persidangan, tentunya ada aturan hukum acara yang harus dipatuhi dan ditaati. Dengan bergulirnya era digitalisasi, peradilan menggunakan sistem e-Court atau e-Litigasi. Namun yang terjadi justru malah menyesatkan,” tegasnya.
Minta Pimpinan Peradilan Lakukan Pemeriksaan
Atas persoalan tersebut, Djoko yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi SAI Purwokerto meminta pimpinan lembaga peradilan terkait memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan terhadap perkara Nomor 240/Pdt.G/2026/PA/Purwokerto.
Kritik dan masukan tersebut disampaikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, serta Ketua Pengadilan Agama Purwokerto.
“Terima atau tidak terima, ini adalah sebuah kritikan dan masukan untuk Pengadilan Agama. Janganlah lembaga yudisial sebagai lembaga gerbang pencari keadilan bagi masyarakat justru terjadi hal-hal yang sangat menyesatkan,” tegasnya.
Djoko menegaskan, kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi peradilan. Menurutnya, masukan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan.
” Dengan segala kerendahan hati, kami selaku advokat kuasa hukum dari pihak tergugat, kiranya Bapak Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, serta Ketua Pengadilan Agama Purwokerto bisa dengan legawa menerima masukan kami selaku pencari keadilan agar bisa dikoreksi,” pungkas Djoko.
PA Purwokerto Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Panitera PA Purwokerto, Arif Rachmanto, ST, SH, MH, belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Wartawan mencoba menghubungi melalui pesan singkat, namun yang bersangkutan hanya membalas dengan kalimat singkat.
“Nggih trimkasih informasinya,” tulis Arif dalam balasan pesannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Agama Purwokerto mengenai ketidaksesuaian objek perkara dan isi putusan tersebut.
Angga Saputra








