HUKUM – Upaya mediasi kasus dugaan penganiayaan disertai ancaman menggunakan senjata tajam yang menimpa Dwi Mulyono Bagus Sanyoto, warga Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang digelar di Polsek Cilongok pada Kamis (3/9/2026) itu gagal menemukan titik temu antara korban dan pelaku yang tak lain adalah kerabat korban sendiri.
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum kasus ini.
“Kita sudah ketemu dengan pihak terlapor, namun hari ini belum ada hasil yang baik. Oleh karena itu, saya mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara, apapun keputusannya. Tentu kalau tidak terbukti ya kita harus menerima. Polisi harus menjalankan karena fakta hukumnya terjadi di sini adalah pada sebuah tindakan yang tidak berhubung,” tegas Djoko usai mediasi.
Ia menambahkan, gelar perkara akan menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam peristiwa yang menimpa kliennya. Meski mediasi gagal, Djoko menegaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan hadir dalam pertemuan tersebut.
Polisi: Mediasi Terakhir, Jika Gagal Proses Hukum Dilanjutkan
Kapolsek Cilongok, AKP Susanto, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dan pemeriksaan terhadap para pihak. Upaya mediasi dilakukan mengingat adanya hubungan keluarga antara korban dan pelaku.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pemeriksaan para pihak dan karena masih ada hubungan kekeluargaan, kita upayakan mediasi. Mediasi bisa diselesaikan itu yang menjadi harapan kami,” ujar Susanto.
Namun, ia menegaskan bahwa jika mediasi mentok dan tidak ada kesepakatan, pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum. “Manakala mediasi nanti memang mentok, tidak ada kesepakatan, kami akan proses secara hukum sehingga keadilan terhadap apa yang menjadi laporan tersebut bisa tercapai,” tandasnya.
Susanto menambahkan, mediasi hari ini dihadiri kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing. Jika tercapai kesepakatan, akan dilakukan restorative justice, namun jika tidak, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.

Kronologi: Bermula dari Pembelaan Korban KDRT
Kasus ini berawal dari laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami GN, istri pelaku FB dan sepupu korban. Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, GN menelepon Dwi mengaku mengalami KDRT dari suaminya.
“Korban ini membela adiknya (sepupunya) yang mengalami KDRT oleh pelaku. Itu yang menjadi pokok permasalahan,” jelas Djoko.
Mendengar aduan tersebut, Dwi yang mengaku kerap menerima keluhan serupa dari GN, segera mendatangi rumah FB di Panembangan untuk menasihati pelaku agar tidak mengulangi perbuatan kekerasan terhadap istrinya.
Namun, situasi memanas saat Dwi memanggil nama FB. Terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan hingga Dwi terjatuh.
Korban Lari ke SPPG, Pelaku Ancam dengan Pisau Dapur
Merasa terancam, Dwi berlari menuju SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang berada di sebelah rumah FB agar kejadian tersebut terekam CCTV. Namun sekitar lima menit kemudian, FB keluar dari belakang rumah dengan membawa pisau dapur dan berusaha mengayunkannya ke arah Dwi.
“Saya lari ke kompleks SPBG karena lokasi itu yang paling dekat. Waktu itu FB membawa pisau dan sudah berusaha mengayunkannya ke arah saya. Saya tidak mendengar jelas ancamannya karena situasi sangat kacau,” ujar Dwi saat memberikan keterangan di hadapan awak media.
Akibat kejadian tersebut, Dwi mengalami luka di pelipis mata kanan dan penglihatannya tampak kabur. Korban langsung mendatangi RSUD Ajibarang untuk melakukan pemeriksaan medis.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Cilongok pada Jumat malam (14/8/2026) dini hari. Selain melapor ke polisi, Dwi juga meminta perlindungan hukum ke Klinik Peradi SAI Purwokerto untuk memastikan kasusnya mendapatkan proses hukum yang adil.
Angga Saputra








