BANYUMAS – Pasca penetapan Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Abas Wahyudi (AW) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) angkat bicara terkait status kepegawaian yang bersangkutan.
Kepala Dinpermades Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra, menegaskan bahwa AW saat ini telah ditahan oleh Polresta Banyumas. Terkait statusnya sebagai kepala desa, pihaknya tengah memantau perkembangan perkara tersebut.
“Kalau belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan diberhentikan sementara,” ujar Hirawan, Sabtu (29/8/2026).
Hirawan menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala desa diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila AW mengajukan surat pengunduran diri, maka proses pemberhentian tetap dapat segera diproses.
“Apabila ada surat pengunduran diri dari Kades yang bersangkutan, maka diproses pemberhentian tetap. Usulan pengunduran diri diajukan kepada BPD dengan tembusan kepada camat. Selanjutnya camat meneruskan kepada bupati,” jelasnya.
Monitoring dan Pelaporan
Dinpermades Kabupaten Banyumas, lanjut Hirawan, telah berkoordinasi dengan Camat Sumpiuh untuk melakukan monitoring dan pelaporan terkait perkembangan perkara yang menjerat AW. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.
“Kami sudah koordinasi dengan camat Sumpiuh untuk memantau dan melaporkan apabila sudah ada surat pengunduran diri. Selanjutnya, akan dibuatkan usulan penjabat (Pj) Kades dari BPD kepada bupati melalui camat,” tambahnya.
Sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan AW (47), Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. AW diduga menjanjikan anak korban bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemasyarakatan dengan imbalan uang muka mencapai Rp100 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial D (45), warga Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada 24 Agustus 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, AW mendatangi rumah korban dan menawarkan bantuan untuk mengangkat anak korban sebagai PNS di lembaga pemasyarakatan. Pelapor pun diminta menyetor uang sebesar Rp235 juta.
“Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anaknya pelapor akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025,” ungkap Kapolresta, Sabtu (29/8/2026) melalui keterangan tertulisnya.
Sebagai bagian dari transaksi, pelapor dan tersangka membuat serta menandatangani surat perjanjian hutang piutang. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tiba, anak korban tak kunjung diangkat menjadi PNS. Uang Rp100 juta yang telah diserahkan korban pun tak pernah dikembalikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut diduga kuat telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Editor : Angga Saputra








