INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kades di Kecamatan Sumpiuh Ditetapkan Tersangka Penipuan, Janjikan Anak Korban Jadi PNS Lapas

Kades di Kecamatan Sumpiuh Ditetapkan Tersangka Penipuan, Janjikan Anak Korban Jadi PNS Lapas

Tersangka AW (47), Kepala Desa di Kecamatan Sumpiuh, saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Sabtu, 29 Agustus 2026

HUKUM – Polresta Banyumas menetapkan seorang kepala desa di Kecamatan Sumpiuh berinisial AW (47) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. AW diduga menjanjikan anak korban bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemasyarakatan, dengan imbalan uang muka mencapai Rp100 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial D (45), warga Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada 24 Agustus 2026.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, AW mendatangi rumah korban dan menawarkan bantuan untuk mengangkat anak korban sebagai PNS di lembaga pemasyarakatan. Pelapor pun diminta menyetor uang sebesar Rp235 juta.

“Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anaknya pelapor akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025,” ungkap Kapolresta, Sabtu (29/8/2026) melalui keterangan tertulisnya.

Uang Dipakai Kepentingan Pribadi, Janji Tinggal Janji

Sebagai bagian dari transaksi, pelapor dan tersangka membuat serta menandatangani surat perjanjian hutang piutang. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tiba, anak korban tak kunjung diangkat menjadi PNS. Uang Rp100 juta yang telah diserahkan korban pun tak pernah dikembalikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut diduga kuat telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan atau pengangkatan sebagai ASN dengan imbalan sejumlah uang. Proses penerimaan ASN memiliki mekanisme resmi yang harus dilalui,” tegas Kombes Petrus.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

· Satu lembar surat perjanjian hutang piutang tertanggal 20 Mei 2025.

· Satu lembar hasil cetak foto yang menunjukkan penyerahan uang dari pelapor kepada tersangka.

Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pemberkasan dan penyerahan tersangka serta barang bukti.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pakar Politik Unsoed: Aset Parpol Taklukan RUU Perampasan Aset, Bisa Dirampas Tanpa Tunggu Vonis

Selanjutnya

Kades di Sumpiuh Tersangka Penipuan PNS Lapas, Dinpermades Banyumas: Statusnya Diberhentikan Sementara

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Polresta Banyumas Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Gumelar Terdampak Kemarau

Polresta Banyumas Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Gumelar Terdampak Kemarau

Sabtu, 29 Agustus 2026

Kades di Sumpiuh Tersangka Penipuan PNS Lapas, Dinpermades Banyumas: Statusnya Diberhentikan Sementara

Kades di Sumpiuh Tersangka Penipuan PNS Lapas, Dinpermades Banyumas: Statusnya Diberhentikan Sementara

Sabtu, 29 Agustus 2026

Kades di Kecamatan Sumpiuh Ditetapkan Tersangka Penipuan, Janjikan Anak Korban Jadi PNS Lapas

Kades di Kecamatan Sumpiuh Ditetapkan Tersangka Penipuan, Janjikan Anak Korban Jadi PNS Lapas

Sabtu, 29 Agustus 2026

Selanjutnya
Kades di Sumpiuh Tersangka Penipuan PNS Lapas, Dinpermades Banyumas: Statusnya Diberhentikan Sementara

Kades di Sumpiuh Tersangka Penipuan PNS Lapas, Dinpermades Banyumas: Statusnya Diberhentikan Sementara

Polresta Banyumas Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Gumelar Terdampak Kemarau

Polresta Banyumas Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Gumelar Terdampak Kemarau

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com