FOKUS UTAMA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Total uang yang diduga diterima mencapai Rp1,12 miliar.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Sodiq, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta diantaranya DMW, AW, dan MYN alias Nano sebagai tersangka.
“KPK menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan enam orang tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmas Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan
Kasus ini terungkap setelah KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta, termasuk Sodiq. Dari operasi senyap yang digelar Kamis (20/8/2026) tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening senilai Rp99 juta.
Total uang yang diduga diterima para tersangka dari para pengepul calon mahasiswa baru mencapai Rp1,12 miliar untuk periode 2025-2026. Praktik ini diduga kuat terjadi di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Tiga Klaster Kasus
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengungkap kasus ini dalam tiga klaster utama.
Klaster Pertama: Uang Rp650 Miliar untuk Satu Mahasiswa
Klaster pertama bermula pada Agustus 2026. Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dengan pengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Namun setelah uang diberikan, calon mahasiswa justru dinyatakan tidak lulus. Orang tua pun meminta uang kembali, tetapi Dian dan Adhi diketahui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Atas pengetahuan Sodiq, Norman lalu meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana orang tua. Pinjaman itu kemudian dilunasi melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono, yang merupakan keponakan Sodiq.
Klaster Kedua: Kode “Jika Dikasih, Bilang Terima Kasih”
Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menerima sejumlah uang dari orang tua calon mahasiswa dengan kode arahan: “Jika dikasih, bilang terima kasih.” Praktik ini berlangsung pada seleksi mandiri tahun 2025 dan 2026.
Total penerimaan gratifikasi yang ditemukan dalam klaster ini mencapai sekitar Rp680 juta. Selain itu, Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan keponakannya tersebut.
Klaster Ketiga: Tawar-Menawar Mahar dengan Pengepul
Dalam klaster ini, Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, Eko Sumanto, diduga berkomunikasi dengan para pengepul calon mahasiswa. Atas sepengetahuan Sodiq, Eko melakukan tawar-menawar atau negosiasi mahar dengan pengepul dalam proses penerimaan jalur mandiri.
Kesepakatan mahar yang telah disetujui kemudian membuat Eko menerima uang dari salah satu pengepul. Total penerimaan dari klaster ini mencapai Rp1,12 miliar untuk periode 2025-2026. KPK masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Atas penerimaan tersebut, Eko dilaporkan melaporkannya kepada Rektor Sodiq. Selanjutnya, Sodiq memberikan akses user ID untuk proses otorisasi atau pemberian persetujuan (approval) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Biaya Resmi vs Setoran Ilegal
Achmas Taufik menjelaskan bahwa dalam jalur mandiri Unsoed, calon mahasiswa memang dikenakan biaya resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang bervariasi. Untuk Fakultas Kedokteran, UKT berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sedangkan IPI antara Rp100 juta hingga Rp260 juta.
Namun, di luar biaya resmi tersebut, KPK menemukan adanya setoran tambahan ilegal yang memberatkan calon mahasiswa dan orang tua.
Jerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini dinilai mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan tinggi.
Tim Redaksi







