HUKUM – Empat laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polresta Banyumas sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026 dinilai tak kunjung mendapat kepastian hukum. Kuasa hukum pelapor meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Kuasa hukum advokat H. Djoko Susanto, SH, mengatakan, laporan dibuat dalam waktu berbeda, yakni pada 4 Agustus 2025, 2 September 2025, Desember 2025, dan 30 Januari 2026. Meski sebagian laporan berkaitan dengan pihak terlapor yang sama, masing-masing perkara memiliki rangkaian peristiwa yang berbeda.
“Klien kami sudah berusaha dengan baik menjalankan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak main hakim sendiri dan menjalankan sesuai dengan tupoksi yang ada. Namun, proses ini terkesan sangat lamban dan belum ada progres yang signifikan,” kata Djoko, Rabu (19/8/2026).
Djoko mempertanyakan apakah terdapat kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sehingga laporan yang telah dibuat sejak beberapa bulan lalu belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Apakah ini sudah naik sidik atau belum? Klien kami merasa bingung. Empat perkara sudah dilaporkan sejak Agustus, September, Desember hingga Januari, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut mendapatkan perhatian dari pihak berwenang, terlebih karena kliennya, Aji Dwi Prianto, merupakan aparat TNI. Menurut dia, posisi tersebut justru membuat kliennya memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan menghormati proses yang berlaku.
“Kami mohon kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia agar perkara ini mendapatkan atensi. Kami berharap ada sinergi antara pihak pengacara, TNI, dan institusi terkait sehingga persoalan ini dapat memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Pelapor, Aji Dwi Prianto, merinci empat laporan yang ia sampaikan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp460 juta lebih, belum termasuk nilai perkara sepeda motor.
Laporan pertama dibuat pada 4 Agustus 2025 dan berkaitan dengan transaksi jual beli rumah senilai sekitar Rp250 juta. Uang tersebut diberikan karena adanya rencana pembelian rumah, namun hingga kini transaksi tidak kunjung terealisasi.
Laporan kedua dibuat pada September 2025 dan berkaitan dengan dugaan peminjaman uang untuk kepentingan pencalonan legislatif. Nilai uang yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp211 juta. Aji menyebut uang tersebut dipinjam dari orang tuanya.
Laporan ketiga dan keempat dibuat pada Desember 2025 dan Januari 2026, berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam transaksi sepeda motor. Aji menjelaskan, sepeda motor tersebut dibeli dengan sistem angsuran, namun kemudian dijual kembali kepada orang lain.
“Kami mendapat informasi dan bertemu dengan pembeli atas nama ED. Motor tersebut sudah dijual kembali. Jadi kami merasa dirugikan,” katanya.
Mediasi Tak Berujung, Terlapor Belum Dipanggil
Aji juga mempertanyakan proses penanganan laporan di Polresta Banyumas. Menurut dia, pihaknya sudah pernah menjalani mediasi untuk salah satu perkara, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Dari kami sudah ada mediasi, tetapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut. Untuk pihak yang dilaporkan juga belum dipanggil,” ujarnya.
Untuk perkara senilai Rp250 juta, kata Aji, pihaknya sempat mengikuti proses mediasi. Namun, belum ada penyelesaian lanjutan. Sementara untuk perkara terkait pinjaman uang pencalonan legislatif, ia memperoleh informasi akan dilakukan mediasi, namun terlapor disebut belum dipanggil.
Begitu pula dengan perkara sepeda motor. Aji mengatakan sempat memperoleh informasi bahwa terlapor akan dipanggil penyidik, tetapi sampai sekarang belum ada informasi lanjutan.
“Katanya terlapor ini mau dipanggil, tapi sampai sekarang pun tidak ada informasi,” katanya.
Yang menjadi persoalan lain, terdapat perkara sepeda motor yang oleh pihak penyidik disebut berkaitan dengan wanprestasi atau cedera janji. Aji mempertanyakan dasar penilaian tersebut karena ingin mengetahui secara jelas konstruksi hukum dari perkara yang dilaporkan.
“Yang paling menjadi perhatian kami adalah perkara sepeda motor. Tidak ada informasi bahwa terlapor dipanggil, tetapi dari pihak penyidik langsung menyampaikan bahwa ini adalah wanprestasi,” ujarnya.
Minta Kepastian Proses Hukum
Kuasa hukum maupun pelapor menegaskan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik. Mereka hanya meminta agar setiap laporan yang telah disampaikan memperoleh penanganan dan informasi perkembangan yang jelas.
Menurut Djoko, kepastian hukum penting diberikan kepada pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah suatu laporan memenuhi unsur pidana, masih dalam tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke penyidikan, atau justru dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
“Yang kami minta adalah kepastian. Kalau memang ada kendala, kami berharap disampaikan. Kalau memang sudah naik penyidikan, kami juga ingin mengetahui progresnya. Jangan sampai pelapor menunggu tanpa mendapatkan informasi yang jelas,” kata Djoko.
Pihaknya berharap Polresta Banyumas dapat memberikan atensi serius terhadap empat laporan tersebut dan menjelaskan perkembangan penanganannya secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Polresta Banyumas Siap Cek Laporan
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan, mengatakan pihaknya siap mengecek lebih lanjut terkait laporan yang dimaksud. Ia meminta pelapor mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang sebelumnya telah diterima untuk mengetahui unit yang menangani perkara.
“Pelapornya bisa WA saya, nanti kirimkan SP2HP yang sudah pernah diterima untuk saya cek unit yang menangani,” kata Kompol Ardi Kurniawan.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra








