HUKUM – Seorang pemuda berinisial AS (21) diamankan jajaran Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, setelah kepergok mencuri dua unit telepon seluler di sebuah rumah di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Rabu (19/8/2026) dini hari. Pelaku sempat melarikan diri dua kali sebelum akhirnya berhasil diamankan bersama warga.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, saat penghuni rumah sedang tertidur. Anak korban, RSD (54), terbangun dan melihat seseorang masuk ke dalam rumah. Pelaku diduga masuk dengan memanjat dinding dan melalui jendela yang tidak terkunci.
Pelaku berhasil mengambil dua unit ponsel milik korban, masing-masing Vivo tipe 1820 warna hitam biru dan Vivo tipe Y17 warna hitam. Namun, aksinya ketahuan dan korban bersama anaknya segera mengejar.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, melalui keterangan resminya menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang berlangsung dramatis.
“Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat dinding dan kemudian masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci. Setelah mengambil dua ponsel, pelaku berusaha melarikan diri. Korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengejar hingga berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolresta.
Namun, saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan salah satu ponsel. Akan tetapi, AS kembali melarikan diri. Korban bersama warga kembali mengejar dan berhasil mengamankan pelaku untuk kedua kalinya. Dalam pelariannya, pelaku sempat membuang satu unit ponsel yang hingga kini belum ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, termasuk dengan memastikan pintu, jendela, dan akses masuk rumah dalam kondisi terkunci, terutama saat malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan seperti ronda atau siskamling,” ujar Kapolresta.
Saat ini, pelaku AS telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Vivo tipe 1820 warna hitam biru dan sebuah hoodie berwarna hitam.
Penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menyiapkan kelengkapan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








