INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

ESDM Pastikan Tambang Pasir Sungai Serayu di Cindaga Ilegal

ESDM Pastikan Tambang Pasir Sungai Serayu di Cindaga Ilegal

Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot di Sungai Serayu, Desa Cindaga, Kebasen, Banyumas, dipastikan belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini mencuat setelah ratusan warga menggelar unjuk rasa menolak operasional tambang yang dinilai merusak lingkungan. (Dok. Istimewa)

Rabu, 19 Agustus 2026

BANYUMAS – Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di Sungai Serayu, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, dipastikan ilegal. Hal ini disampaikan langsung oleh Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Slamet Selatan menyusul unjuk rasa warga yang berlangsung beberapa waktu terakhir.

Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Heri Subekti, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan untuk kawasan penambangan di Desa Cindaga.

“Meski sebagian wilayah Desa Cindaga sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), itu tidak serta-merta memberi izin kepada siapa pun untuk menambang. Tanpa IPR, aktivitas penambangan di sana jelas ilegal,” ujar Heri di Purwokerto, Selasa (18/8/2026).

Penegasan ini merupakan respons langsung atas aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan warga Desa Cindaga, Kebasen, Banyumas, beberapa hari sebelumnya. Warga memprotes keras operasional tambang pasir bermesin sedot yang dinilai meresahkan dan mengancam kelestarian lingkungan serta permukiman mereka. Tambang tersebut dilaporkan telah beroperasi hampir dua bulan terakhir.

Heri menambahkan, selain masalah perizinan, penggunaan alat mekanis seperti mesin penyedot pasir di areal sungai juga wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Aturan ini berlaku mutlak, bahkan jika IPR nantinya terbit.

“Sekalipun IPR sudah keluar, penambang tetap tidak bisa menggunakan mesin sedot begitu saja. Harus ada rekomendasi dari BBWS yang mengatur batasan dan jenis peralatan yang diperbolehkan,” tegasnya.

Pihak ESDM memastikan akan menindaklanjuti laporan warga dengan langkah tegas. Sesuai prosedur, tim akan melakukan pengecekan lapangan, pembinaan, hingga penghentian paksa aktivitas tambang jika terbukti melanggar aturan.

“Segenap aktivitas penambangan di Desa Cindaga wajib dihentikan sampai seluruh dokumen perizinan terpenuhi,” pungkas Heri.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot, Selasa (18/8/2026). Dalam aksi tersebut, warga memasang patok atau portal di akses menuju lokasi penambangan untuk menghalangi lalu lintas kendaraan pengangkut pasir.

11 Mesin Sedot Beroperasi, Warga Resah

Koordinator aksi sekaligus perwakilan warga, Sarno, mengatakan penolakan dilakukan karena aktivitas penambangan menggunakan mesin sedot dinilai telah menimbulkan keresahan dan gangguan bagi masyarakat.

“Simpel keinginan kami menolak tambang pasir menggunakan mesin. Dengan adanya tambang di sini, di depo pasir, yang memakai mesin sedot, itu sudah berjalan selama hampir dua bulan,” kata Sarno di lokasi aksi kepada wartawan.

Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kilas Balik Agustus 2025: Subagyo Setuju Pansus Aset, Dari Eks Kebondalem hingga Lapangan Cilongok

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

ESDM Pastikan Tambang Pasir Sungai Serayu di Cindaga Ilegal

ESDM Pastikan Tambang Pasir Sungai Serayu di Cindaga Ilegal

Rabu, 19 Agustus 2026

DPRD Banyumas Respon Aksi Jaringan Masyarakat Banyumas Kritik PJ Bupati

Kilas Balik Agustus 2025: Subagyo Setuju Pansus Aset, Dari Eks Kebondalem hingga Lapangan Cilongok

Rabu, 19 Agustus 2026

Tim SAR Gabungan Evakuasi Pendaki Tewas di Kawah Gunung Slamet Kurang dari 24 Jam

Tim SAR Gabungan Evakuasi Pendaki Tewas di Kawah Gunung Slamet Kurang dari 24 Jam

Rabu, 19 Agustus 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com