BANYUMAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas periode 2024-2029 tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap salah satu anggotanya dari fraksi PDI Perjuangan, Subagyo SPd. Langkah ini ditempuh karena yang bersangkutan telah sembilan bulan lebih tidak mampu menjalankan tugasnya akibat sakit permanen.
Plt Sekretaris DPRD Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menyampaikan bahwa proses PAW ini merupakan usulan dari partai pengusung. Pimpinan DPRD saat ini hanya menjalankan prosedur administratif sesuai mekanisme yang berlaku.
“Atas kondisi ini, Ketua DPRD menugaskan kami (Setwan) untuk memproses PAW. Kami pun mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan dan saran agar langkah yang diambil tidak keliru,” ujar Nungky usai rapat konsultasi di gedung DPRD setempat, Selasa (11/8/2026).
Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD itu turut mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, RSUD Banyumas, Bagian Hukum Setda Banyumas, Bakesbangpol, serta DPC PDI Perjuangan Banyumas. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan untuk membentuk tim dan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan ketentuan yang tepat.
Nungky menjelaskan, pihaknya harus berhati-hati karena ketidakhadiran Subagyo selama lebih dari sembilan bulan dinilai berpengaruh terhadap kinerja dewan. Di sisi lain, statusnya yang masih sebagai anggota DPRD tetap memerlukan kepastian administrasi.
“Kami berpegangan bahwa ketidakhadiran selama sembilan bulan ini sudah berpengaruh terhadap aktivitas dan kinerja kedewanan beliau. Sementara pelayanan administrasi dengan statusnya sebagai anggota DPRD harus tetap dijalankan, sehingga ini perlu segera diputuskan,” terangnya.
Sebelumnya, pada Januari 2026, DPRD dan PDI-P telah mengganti posisi Subagyo sebagai Ketua DPRD. Posisi tersebut kini diemban oleh Agus Priyanggodo. Penggantian dilakukan karena setelah tiga bulan berturut-turut, Sybagyo dinyatakan secara medis tidak bisa menjalankan fungsi sebagai pimpinan dewan.
“Harapannya setelah posisi ketua DPRD digantikan, beliau bisa fokus pada pengobatan. Namun hingga bulan kesembilan ini, tim penguji kesehatan masih menyatakan kondisinya belum membaik dan belum bisa menjalankan tugas,” tambah Nungky.
Ketua DPRD: Tak Ada Hambatan dari Partai
Ketua DPRD Banyumas sekaligus Sekretaris DPC PDI-P Banyumas, Agus Priyanggodo, menegaskan bahwa dari pihak partai tidak ada masalah terkait usulan PAW ini. Proses internal di PDI-P sendiri akan melalui mekanisme berjenjang dari DPC, DPD, hingga DPP untuk mendapatkan rekomendasi resmi.
“DPC PDI-P Banyumas sudah menugaskan divisi hukum dan organisasi untuk mengkaji langkah-langkahnya. Dari internal DPRD, mekanismenya harus melalui Badan Kehormatan (BK) terlebih dahulu. Fakta bahwa beliau masih sakit dan telah ada surat keterangan dari RSUD Banyumas menjadi dasar yang kuat,” ujar Agus yang akrab disapa Nova.
Ia menambahkan, sesuai aturan, jika seorang anggota dewan tidak bisa menjalankan tugas lebih dari lima bulan, maka usulan PAW dapat diproses. Kini, DPRD masih mengkaji apakah PAW akan mengacu pada Undang-Undang MD3 atau Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.
Calon Pengganti
Berdasarkan urutan perolehan suara pada Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 4, calon pengganti Subagyo adalah David Okta Nugraha, yang berada di nomor urut keempat di bawah Subagyo. Sementara itu, dua kandidat lainnya, Jasmin dan Wawan Yuwanda, yang juga berada di bawah Sybagyo, telah lolos menjadi anggota DPRD Banyumas.
Proses PAW ini akan terus berlanjut dengan konsultasi ke Kemendagri dan pembahasan lebih lanjut di Badan Kehormatan DPRD Banyumas.
Angga Saputra






