INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Minat Tinggi tapi Pendaftar Sepi, BKAD Banyumas Evaluasi Harga Sewa Ruko Kebondalem

Minat Tinggi tapi Pendaftar Sepi, BKAD Banyumas Evaluasi Harga Sewa Ruko Kebondalem

Suasana Ruko Kebondalem di Purwokerto yang menjadi aset daerah Kabupaten Banyumas. BKAD setempat berencana mengevaluasi harga limit sewa setelah hanya dua pemohon yang mendaftar hingga Jumat (7/8/2026). (Dok.istimewa)

Senin, 10 Agustus 2026

PURWOKERTO – Antusiasme masyarakat terhadap Ruko Kebondalem ternyata tak sebanding dengan jumlah pendaftar resmi. Hingga penutupan pendaftaran Jumat (7/8/2026), hanya dua pemohon yang secara resmi mengajukan permohonan sewa. Tingginya harga limit sewa menjadi keluhan utama calon penyewa.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas, Adi Prasetyo, mengakui bahwa peminat yang meminta informasi soal sewa ruko Kebondalem sebenarnya cukup banyak. Namun, realitas di lapangan berbeda.

“Kalau peminat yang meminta informasi, sebenarnya banyak. Namun sampai dengan hari ini yang akan memasukkan itu baru dua. Jadi yang hari ini yang mau masuk permohonan secara resmi baru dua,” ujar Adi, Sabtu (9/8) kepada wartawan.

Harga Limit Jadi Keluhan Utama

Salah satu alasan utama minimnya pendaftar adalah harga limit sewa yang dinilai terlalu tinggi, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Alasan teman-teman banyak itu katanya terlalu mahal untuk limit sewanya, dengan kondisi ekonomi yang seperti ini,” jelasnya.

Berdasarkan hasil appraisal, harga limit sewa Ruko Kebondalem terbagi dalam dua tipe:

· Tipe A: Rp125.000.000 per tahun
· Tipe B: Rp55.000.000 per tahun

BKAD Siap Evaluasi: Perpanjangan atau Appraisal Ulang

Menanggapi keluhan masyarakat, BKAD Banyumas berencana melakukan evaluasi. Adi menjelaskan bahwa harga limit sewa bukan ditentukan secara sepihak oleh Pemda, melainkan melalui mekanisme appraisal sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau Pemda memang harga sewa secara aturan harus melalui appraisal, jadi bukan kami sendiri yang menentukan berapa nilai sewa,” jelasnya.

Namun, karena dinilai terlalu mahal oleh masyarakat, BKAD akan mengkaji ulang kebijakan tersebut. Dua opsi mulai dipertimbangkan:

1. Perpanjangan waktu pendaftaran – memberi kesempatan lebih luas bagi calon penyewa.

2. Appraisal ulang – meninjau kembali nilai kewajaran harga sewa.

“Inilah yang kami sajikan hasil dari penilaian appraisal. Namun masyarakat masih menganggap terlalu mahal, akan menjadi evaluasi bagi kami,” pungkas Adi.

Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kajari Banyumas Soroti Pelayanan RS Negeri dan Pengawasan Dana Publik: “Nyawa Lebih Utama dari Pembiayaan”

Selanjutnya

Program Pasti Sekolah Jalan, Pemkab Banyumas Uji Coba Bus Sekolah di Koridor Kalibagor-Banyumas

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Program Pasti Sekolah Jalan, Pemkab Banyumas Uji Coba Bus Sekolah di Koridor Kalibagor-Banyumas

Program Pasti Sekolah Jalan, Pemkab Banyumas Uji Coba Bus Sekolah di Koridor Kalibagor-Banyumas

Senin, 10 Agustus 2026

Minat Tinggi tapi Pendaftar Sepi, BKAD Banyumas Evaluasi Harga Sewa Ruko Kebondalem

Minat Tinggi tapi Pendaftar Sepi, BKAD Banyumas Evaluasi Harga Sewa Ruko Kebondalem

Senin, 10 Agustus 2026

Kajari Banyumas Soroti Pelayanan RS Negeri dan Pengawasan Dana Publik: “Nyawa Lebih Utama dari Pembiayaan”

Kajari Banyumas Soroti Pelayanan RS Negeri dan Pengawasan Dana Publik: “Nyawa Lebih Utama dari Pembiayaan”

Senin, 10 Agustus 2026

Selanjutnya
Program Pasti Sekolah Jalan, Pemkab Banyumas Uji Coba Bus Sekolah di Koridor Kalibagor-Banyumas

Program Pasti Sekolah Jalan, Pemkab Banyumas Uji Coba Bus Sekolah di Koridor Kalibagor-Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com