HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Satres) PPA-PPO Polresta Banyumas menahan seorang pria berinisial K (48), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dewasa.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menggelar perkara. Tersangka K disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Cilongok. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa laporan polisi diterima pada 6 Agustus 2026.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa terjadi ketika korban berinisial TU (30) berada di dalam rumah. Tersangka diduga melakukan perbuatan tidak senonoh yang termasuk dalam kategori kekerasan seksual non-fisik. Korban kemudian menyelamatkan diri dan menceritakan kejadian tersebut kepada seorang saksi, sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap pertama.
Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Banyumas dalam memberikan perlindungan kepada korban dan menangani laporan kekerasan terhadap perempuan serta kelompok rentan secara profesional, cepat, dan prosedural.
“Masyarakat tidak perlu ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius dengan mengedepankan perlindungan korban dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta memberikan dukungan psikologis kepada korban agar berani melapor, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara cepat dan tuntas.
Tim Redaksi








