PURWOKERTO – Di tengah pendalaman kasus dugaan kredit bermasalah yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto, perhatian publik kini juga tertuju pada persoalan biaya pendampingan hukum yang ditanggung para korban. Salah seorang nasabah pensiunan TNI, Letkol (Purn.) Pujo Hari Laksono, dengan tegas mengklarifikasi bahwa dirinya dan korban lainnya tidak membayar sepeser pun kepada advokat yang mendampingi mereka.
Klarifikasi itu disampaikan Pujo usai menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Purwokerto, Rabu (5/8/2026). Ia mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk didampingi usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung dua hari sebelumnya.
Bantahan di Tengah Pemeriksaan OJK
Pujo mengungkapkan, dalam pemeriksaannya di OJK pada Senin (3/8/2026), ia sempat ditanya mengenai alasan menggunakan jasa pendamping hukum dari Peradi SAI Purwokerto. Pertanyaan itu ia jawab dengan lugas.
“Saya sampaikan kepada OJK bahwa kami dibantu secara sukarela. Tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujar Pujo.
Menurutnya, pertanyaan tersebut wajar diajukan OJK sebagai bagian dari pendalaman fakta. Namun, ia menegaskan bahwa pendampingan hukum yang ia terima murni bentuk kepedulian, bukan hubungan transaksional.
Kondisi Ekonomi Pensiunan Jadi Latar Belakang
Pujo menjelaskan, dirinya bersama para korban lainnya sama sekali tidak mampu membayar jasa advokat. Penghasilan pensiunnya yang hanya menyisakan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per bulan setelah dipotong cicilan kredit, membuatnya kesulitan bahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
“Pensiunan seperti kami sudah kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Untuk membayar pengacara tentu tidak mampu. Pak Djoko membantu kami tanpa meminta bayaran,” tegasnya.
Ia bahkan mengaku terpaksa berutang di sejumlah warung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Kondisi inilah yang membuat pihak Peradi SAI Purwokerto turun tangan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.
Advokat Peradi SAI: Bantuan Hukum Pro Bono
Advokat H. Djoko Susanto, SH, dari Peradi SAI Purwokerto, disebut Pujo sebagai sosok yang mendampingi para pensiunan korban dugaan kredit bermasalah tersebut tanpa meminta imbalan.
Pendampingan pro bono ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pensiunan yang tergolong rentan dan tengah menghadapi persoalan hukum yang berat di tengah keterbatasan ekonomi.
OJK Masih Dalami Kasus Utama
Meskipun isu biaya pengacara menjadi sorotan, pendalaman utama OJK tetap berfokus pada kronologi kasus kredit yang diajukan Pujo. Ia mengaku awalnya hanya berniat meminjam Rp30 juta, namun kredit yang cair mencapai sekitar Rp210 juta.
Dari jumlah tersebut, Pujo mengaku hanya menerima Rp172 juta, sementara sisanya disebut berada dalam penguasaan mantan pegawai bank berinisial NHD alias D.
Pemeriksaan OJK berlangsung sekitar 30 menit dengan sedikitnya 30 pertanyaan yang diajukan, mencakup perkenalan dengan NHD, proses pengajuan, hingga dampak yang dialami pasca pencairan.
Hingga kini, OJK belum menyimpulkan hasil pendalaman dan masih membuka kemungkinan memanggil Pujo kembali untuk keterangan tambahan.
Proses Hukum dan Harapan Keadilan
Kasus dugaan kredit bermasalah ini kini telah memasuki jalur hukum dan pengawasan otoritas. Para pensiunan yang menjadi nasabah berharap ada keadilan, baik dari sisi proses perbankan maupun perlindungan konsumen.
Pujo sendiri menegaskan, ia tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Namun yang terpenting baginya saat ini adalah adanya kepastian hukum dan tidak ada lagi pensiunan lain yang mengalami nasib serupa.
“Saya hanya ingin keadilan. Dan saya bersyukur ada advokat yang mau membantu kami tanpa bayaran. Itu sangat berarti bagi kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak OJK Purwokerto belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak pengembang atau Direksi PT Linggar Jati dapat menyampaikan tanggapan atau klarifikasi melalui redaksi Indiebanyumas.com.
Penulis : Angga Saputra






