PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menghentikan penuntutan terhadap seorang tersangka melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban dan tersangka sepakat berdamai. Penghentian penuntutan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Pengadilan Negeri Purwokerto.
Prosesi perdamaian berlangsung di Aula Kejari Purwokerto, Jumat (31/7/2026). Dalam kesempatan itu, tersangka Hermawan alias Anto bin Muksim menyampaikan permohonan maaf kepada korban yang kemudian diterima oleh perwakilan keluarga korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, mengatakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
“Keadilan restoratif hadir untuk memulihkan keadaan, menyelesaikan konflik secara damai, dan memberikan keadilan yang dirasakan semua pihak. Ini adalah penegakan hukum yang humanis,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP. Pada 14 Juli 2026, korban dan tersangka menandatangani Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Berita Acara Pemulihan Keadaan Semula.
Setelah melalui penelitian syarat formil dan materiil, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan persetujuan penghentian penuntutan melalui Surat Nomor R-679/M.3/Eoh.2/07/2026.
Selanjutnya, Penuntut Umum menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-2160/M.3.14/Eoh.2/07/2026 pada 24 Juli 2026. Penghentian penuntutan tersebut kemudian disahkan Pengadilan Negeri Purwokerto melalui Penetapan Nomor 10/Pid.B.Penghentian-Penuntutan/2026/PN Pwt tertanggal 29 Juli 2026.
Dalam kegiatan itu, Kejari Purwokerto juga mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK dan BPKB kepada korban, serta satu kaos berwarna hitam kepada tersangka sebagai bagian dari pemulihan hak para pihak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Purwokerto, Medi Santoni, menjelaskan seluruh tahapan penghentian penuntutan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.
Selain penyelesaian perkara, Kejari Purwokerto juga menggandeng sejumlah instansi untuk mendukung proses reintegrasi sosial tersangka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto, menyatakan pihaknya siap memberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan agar tersangka dapat kembali produktif setelah perkara selesai.
“Kami mendukung penuh upaya reintegrasi sosial agar tersangka dapat kembali beraktivitas dan mandiri secara ekonomi,” kata Wahyu.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas, Joko Siswoyo mengapresiasi penerapan keadilan restoratif yang dinilai mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memulihkan hubungan sosial melalui pendekatan yang lebih humanis.
Kajari Purwokerto berharap mekanisme Restorative Justice semakin dipercaya masyarakat sebagai alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan, perdamaian, dan kemanfaatan hukum tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Fungsional Yuniati, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas Joko Siswoyo, petugas barang bukti Kejari Purwokerto, penyidik Polsek Purwokerto Selatan Hermawan S., perwakilan korban melalui anaknya, tersangka Hermawan alias Anto bin Muksim, perwakilan keluarga tersangka, serta perwakilan saksi-saksi.
Penulis : Angga Saputra








