INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kejari Purwokerto Hentikan Penuntutan Lewat Restorative Justice, Korban dan Tersangka Berdamai

Kejari Purwokerto Hentikan Penuntutan Lewat Restorative Justice, Korban dan Tersangka Berdamai

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, menyerahkan dokumen penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice kepada para pihak di Aula Kejari Purwokerto, Jumat (31/7/2026). (Foto : Dok. Kejari Purwokerto)

Jumat, 31 Juli 2026

PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menghentikan penuntutan terhadap seorang tersangka melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban dan tersangka sepakat berdamai. Penghentian penuntutan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Pengadilan Negeri Purwokerto.

Prosesi perdamaian berlangsung di Aula Kejari Purwokerto, Jumat (31/7/2026). Dalam kesempatan itu, tersangka Hermawan alias Anto bin Muksim menyampaikan permohonan maaf kepada korban yang kemudian diterima oleh perwakilan keluarga korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, mengatakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

“Keadilan restoratif hadir untuk memulihkan keadaan, menyelesaikan konflik secara damai, dan memberikan keadilan yang dirasakan semua pihak. Ini adalah penegakan hukum yang humanis,” ujarnya.

Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP. Pada 14 Juli 2026, korban dan tersangka menandatangani Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Berita Acara Pemulihan Keadaan Semula.

Setelah melalui penelitian syarat formil dan materiil, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan persetujuan penghentian penuntutan melalui Surat Nomor R-679/M.3/Eoh.2/07/2026.

Selanjutnya, Penuntut Umum menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-2160/M.3.14/Eoh.2/07/2026 pada 24 Juli 2026. Penghentian penuntutan tersebut kemudian disahkan Pengadilan Negeri Purwokerto melalui Penetapan Nomor 10/Pid.B.Penghentian-Penuntutan/2026/PN Pwt tertanggal 29 Juli 2026.

Dalam kegiatan itu, Kejari Purwokerto juga mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK dan BPKB kepada korban, serta satu kaos berwarna hitam kepada tersangka sebagai bagian dari pemulihan hak para pihak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Purwokerto, Medi Santoni, menjelaskan seluruh tahapan penghentian penuntutan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.

Selain penyelesaian perkara, Kejari Purwokerto juga menggandeng sejumlah instansi untuk mendukung proses reintegrasi sosial tersangka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto, menyatakan pihaknya siap memberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan agar tersangka dapat kembali produktif setelah perkara selesai.

“Kami mendukung penuh upaya reintegrasi sosial agar tersangka dapat kembali beraktivitas dan mandiri secara ekonomi,” kata Wahyu.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas, Joko Siswoyo mengapresiasi penerapan keadilan restoratif yang dinilai mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memulihkan hubungan sosial melalui pendekatan yang lebih humanis.

Kajari Purwokerto berharap mekanisme Restorative Justice semakin dipercaya masyarakat sebagai alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan, perdamaian, dan kemanfaatan hukum tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Fungsional Yuniati, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas Joko Siswoyo, petugas barang bukti Kejari Purwokerto, penyidik Polsek Purwokerto Selatan Hermawan S., perwakilan korban melalui anaknya, tersangka Hermawan alias Anto bin Muksim, perwakilan keluarga tersangka, serta perwakilan saksi-saksi.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bupati Banyumas Lantik 207 PNS, 2 Camat dan 4 Lurah Ikut Bergeser

Selanjutnya

Pria Jember Ditemukan Tewas di Irigasi Banyumas, Polisi Pastikan Tak Ada Luka Kekerasan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kakek 75 Tahun di Kasegeran Cilongok  Ditangkap, Tega Setubuhi Bocah 14 Tahun dengan Iming-iming Uang Saku

Kakek 75 Tahun di Kasegeran Cilongok Ditangkap, Tega Setubuhi Bocah 14 Tahun dengan Iming-iming Uang Saku

Jumat, 31 Juli 2026

Pria Jember Ditemukan Tewas di Irigasi Banyumas, Polisi Pastikan Tak Ada Luka Kekerasan

Pria Jember Ditemukan Tewas di Irigasi Banyumas, Polisi Pastikan Tak Ada Luka Kekerasan

Jumat, 31 Juli 2026

Kejari Purwokerto Hentikan Penuntutan Lewat Restorative Justice, Korban dan Tersangka Berdamai

Kejari Purwokerto Hentikan Penuntutan Lewat Restorative Justice, Korban dan Tersangka Berdamai

Jumat, 31 Juli 2026

Selanjutnya
Pria Jember Ditemukan Tewas di Irigasi Banyumas, Polisi Pastikan Tak Ada Luka Kekerasan

Pria Jember Ditemukan Tewas di Irigasi Banyumas, Polisi Pastikan Tak Ada Luka Kekerasan

Kakek 75 Tahun di Kasegeran Cilongok  Ditangkap, Tega Setubuhi Bocah 14 Tahun dengan Iming-iming Uang Saku

Kakek 75 Tahun di Kasegeran Cilongok Ditangkap, Tega Setubuhi Bocah 14 Tahun dengan Iming-iming Uang Saku

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com