INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Modus Janji Bebaskan Suami, Dua Oknum Advokat dan Markus Catut Nama Kapolresta Banyumas, Istri Tersangka Tambang Rugi Rp 1,85 M

Modus Janji Bebaskan Suami, Dua Oknum Advokat dan Markus Catut Nama Kapolresta Banyumas, Istri Tersangka Tambang Rugi Rp 1,85 M

Kuasa Hukum Santi Susanti, H. Djoko Susanto SH.

Sabtu, 18 Juli 2026

HUKUM – Kasus kecelakaan maut di tambang emas ilegal Pancurendang, Ajibarang pada 2024 lalu menyisakan persoalan baru. Seorang istri tersangka kasus tersebut, Santi Susanti, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,85 miliar.

Aksi ini diduga melibatkan oknum advokat asal Purwokerto berinisial E, seorang bernama N, serta seorang yang diduga menjadi makelar kasus (markus) berinisial S. Untuk meyakinkan korban, para pelaku nekat mencatut nama sejumlah pejabat tinggi kepolisian, mulai dari mantan Wakapolda Jawa Tengah hingga Kapolresta dan Wakapolresta Banyumas.

Kasus ini terungkap setelah korban meminta pendampingan hukum dan mengadukan nasibnya ke Klinik Hukum Peradi SAI pada Sabtu (18/7/2026).

H. Djoko Susanto SH, kuasa hukum Santi Susanti, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat suami korban ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tambang Pancurendang yang menewaskan 8 pekerja pada 2024.

Di tengah himpitan persoalan hukum, korban diperkenalkan oleh seorang advokat berinisial N kepada pelaku E dan S. Pertemuan kemudian dirancang di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku menjanjikan skenario manis: membebaskan suami korban sekaligus membuka kembali area tambang yang disegel aparat. Sebagai imbalan, mereka meminta “uang pelicin” sebesar Rp 2 miliar yang diklaim untuk melobi Wakapolda Jateng.

Korban yang terperdaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap:

· Tahap I:
Uang tunai Rp 1 miliar diserahkan di SPBU Losari, Cilongok.

· Tiga bulan kemudian:
Pelaku kembali meminta Rp 400 juta dengan alasan untuk “mengkondisikan” Kapolresta dan Wakapolresta Banyumas.

· Satu bulan berikutnya:
Pelaku memeras korban Rp 300 juta dengan dalih memindahkan personel Satreskrim Polresta Banyumas yang menangani perkara.

· Terakhir:
Pelaku S meminjam uang pribadi korban sebesar Rp 150 juta yang hingga kini tak kunjung dikembalikan.

“Total kerugian klien kami mencapai Rp 1,85 miliar. Faktanya, janji-janji mereka fiktif. Perkara utama tambang Pancurendang tetap berjalan di pengadilan dan para tersangka sudah divonis. Uang korban habis, tapi hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Djoko kepada awak media.

Langkah Hukum dan Somasi Terbuka

Merasa ditipu, tim kuasa hukum korban dari Peradi SAI ini mengambil langkah tegas dengan melayangkan Somasi Terbuka kepada E, S, dan N. Tenggat waktu yang diberikan adalah 3 x 24 jam.

Apabila para pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian dalam waktu yang ditentukan, tim kuasa hukum memastikan akan melaporkan kasus pencatutan nama pejabat Polri dan penipuan ini ke Mapolda Jateng atau Polresta Banyumas.

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran tindakan oknum markus tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan merusak kredibilitas institusi kepolisian di wilayah Banyumas melalui isu “uang pelicin” fiktif.

Dikonfirmasi terpisah, E membantah dirinya mengelola maupun menerima dana tersebut. Ia menyatakan seluruh urusan kontrak serta pengelolaan keuangan berada di bawah kewenangan pihak lain.

“Terkait itu nanti bisa saya sampaikan kalau bertemu langsung, tidak apa-apa. Daripada lewat telepon,” kata E saat dihubungi melalui sambungan telepon kepada wartawan.

E menjelaskan bahwa awalnya dia hanya ditunjuk oleh seseorang bernama Rus untuk mengawal penanganan perkara pasca-insiden tambang yang menewaskan delapan orang. Menurutnya, setelah proses tersebut berjalan, muncul tahapan lanjutan terkait pengurusan perizinan yang sepenuhnya ditangani berdasarkan kontrak dengan S.

“Itu sebenarnya kontraknya dengan S. Saya dulu ditunjuk Pak Rus untuk mengawal perkara setelah delapan orang meninggal. Setelah itu baru muncul proses perizinan dan lain-lain. Kaitannya langsung ke S yang membuat kontrak. Memang saya sempat ikut mengawal, tetapi urusan finansial dan lain sebagainya mutlak dikelola S,” ujarnya.

E juga mengaku sempat berupaya meminta penjelasan kepada S. Ia menegaskan tidak keberatan apabila dilakukan klarifikasi secara langsung agar seluruh persoalan menjadi terang.

“Saya juga ikut mengejar S untuk klarifikasi dan konfirmasi. Itu nanti bisa di-cross-check langsung ke S atau dipertemukan dengan saya juga tidak apa-apa. Yang penting semuanya menjadi jelas,” ucapnya.

Sementara itu, S hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Wartawan mencoba menelepon dan mengirim pesan singkat, namun tidak ada tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mbappé vs Kane: Duel Dua Striker Haus Gol di Perebutan Posisi Ketiga Piala Dunia 2026

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Modus Janji Bebaskan Suami, Dua Oknum Advokat dan Markus Catut Nama Kapolresta Banyumas, Istri Tersangka Tambang Rugi Rp 1,85 M

Modus Janji Bebaskan Suami, Dua Oknum Advokat dan Markus Catut Nama Kapolresta Banyumas, Istri Tersangka Tambang Rugi Rp 1,85 M

Sabtu, 18 Juli 2026

Mbappé vs Kane: Duel Dua Striker Haus Gol di Perebutan Posisi Ketiga Piala Dunia 2026

Mbappé vs Kane: Duel Dua Striker Haus Gol di Perebutan Posisi Ketiga Piala Dunia 2026

Sabtu, 18 Juli 2026

Mobil Pikap Pengangkut 10 Kambing Masuk Jurang di Cilongok, Satu Orang Meninggal

Mobil Pikap Pengangkut 10 Kambing Masuk Jurang di Cilongok, Satu Orang Meninggal

Sabtu, 18 Juli 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com