NASIONAL— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Kejaksaan Agung yang membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Apresiasi ini utamanya karena sejumlah jaksa dalam tim tersebut merupakan mantan pegawai KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini para penyidik yang ditunjuk mampu mengungkap perkara ini secara terang benderang sesuai harapan masyarakat luas.
“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2026) dikutip dari HukumOnline.com.
Budi menilai para jaksa yang pernah bertugas di KPK memiliki rekam jejak mumpuni dalam menangani perkara-perkara besar. Mereka juga telah terbukti integritasnya selama mengabdi di lembaga antikorupsi tersebut.
“Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” tuturnya.
KPK Pantau Perkembangan Kasus
Meskipun menyambut positif, KPK tetap melakukan pemantauan terhadap perkara tersebut. Budi menyebut KPK hingga kini masih melakukan komunikasi intensif dengan Polri dan Kejaksaan Agung sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Kemudian didetailkan lagi soal supervisi di Perpres 102 Tahun 2020 di mana supervisi itu kan ada tahapannya. Artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi,” pungkasnya.
Budi menuturkan, supervisi yang dilakukan KPK mencakup pengawasan, penelitian, penelaahan, hingga pengambilalihan perkara. Namun, KPK tidak bisa serta-merta mengambil alih kasus yang telah dilimpahkan ke Kejagung karena ada tahapan dan mekanisme yang harus diikuti.
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Tetap Melekat
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta berinisial DR tetap berstatus tersangka meskipun penanganan perkara dialihkan dari Polri ke Kejagung.
“Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan meskipun Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus yang menyeret FA dan DR, hal tersebut tidak menggugurkan status keduanya sebagai tersangka yang telah ditetapkan Polri sebelumnya.
Kejagung Yakin Febrie Kooperatif, Belum Ditahan
Anang juga menyampaikan keyakinan Kejagung bahwa Febrie Adriansyah tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa mantan Jampidsus tersebut belum ditahan.
“Enggak (rusak barang bukti), kita yakin,” ujar Anang.
Kejagung menilai Febrie akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan dan meyakini yang bersangkutan akan memenuhi setiap panggilan penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” tambah Anang.
Sebagai langkah antisipasi, Kejagung telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri.
Anang memastikan tim penyidik akan bekerja secara profesional sesuai hukum acara yang berlaku.
“Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Penulis: Angga Saputra







