BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas memproses pemberhentian sementara Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, menyusul penetapan status tersangka dan penahanan yang bersangkutan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Kepala Desa Kedungmalang berinisial TP (44) itu kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan menganiaya seorang perempuan berinisial MA (23) asal Purwokerto. Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku karena korban menjalin kedekatan dengan pria lain.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra, membenarkan bahwa proses pemberhentian sementara kades tengah berjalan.
“Terkait penahanan kades, kami sudah melakukan koordinasi. Pemberhentian sementara ini menjadi kewenangan Bupati. Saat ini sedang dalam proses,” ujar Hirawan kepada wartawan di Banyumas, Kamis (16/7/2026).
Plt Segera Ditunjuk, Sekdes Jadi Pengganti
Hirawan menjelaskan, pemberhentian sementara akan dilakukan bersamaan dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan roda pemerintahan desa. Pengangkatan Plt dilakukan berdasarkan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Sesuai ketentuan yang berlaku, sekretaris desa (Sekdes) diangkat menjadi Plt. Ini juga sudah dalam proses,” kata Hirawan.
Pemerintah kabupaten berkomitmen mempercepat proses pemberhentian dan pengangkatan Plt agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Sehari setelah penahanan kades seharusnya ada pelantikan perangkat desa hasil rotasi. Namun karena ditahan, pelantikan akan dilakukan Plt segera setelah mendapatkan SK. Untuk pelayanan masyarakat sampai saat ini masih berjalan normal,” imbuhnya.
Jerat Hukum Pasal Penganiayaan
Polresta Banyumas telah menetapkan TP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap MA. Korban melaporkan peristiwa tersebut setelah mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Proses hukum terhadap kades tersebut kini terus berjalan, sementara pemerintah desa dipastikan tetap berfungsi melalui penunjukan Plt agar pelayanan publik tidak terhambat.
Penulis : Angga Saputra







