INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kades Kedungmalang Diberhentikan Sementara Usai Ditahan Kasus Penganiayaan

Oknum Kepala Desa di Banyumas Ditahan, Aniaya Perempuan Gegara Cemburu

Oknum kepala desa berinisial TP (44) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial MA (23). (Foto: Humas Polresta Banyumas)

Kamis, 16 Juli 2026

BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas memproses pemberhentian sementara Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, menyusul penetapan status tersangka dan penahanan yang bersangkutan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Kepala Desa Kedungmalang berinisial TP (44) itu kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan menganiaya seorang perempuan berinisial MA (23) asal Purwokerto. Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku karena korban menjalin kedekatan dengan pria lain.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra, membenarkan bahwa proses pemberhentian sementara kades tengah berjalan.

“Terkait penahanan kades, kami sudah melakukan koordinasi. Pemberhentian sementara ini menjadi kewenangan Bupati. Saat ini sedang dalam proses,” ujar Hirawan kepada wartawan di Banyumas, Kamis (16/7/2026).

Plt Segera Ditunjuk, Sekdes Jadi Pengganti

Hirawan menjelaskan, pemberhentian sementara akan dilakukan bersamaan dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan roda pemerintahan desa. Pengangkatan Plt dilakukan berdasarkan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Sesuai ketentuan yang berlaku, sekretaris desa (Sekdes) diangkat menjadi Plt. Ini juga sudah dalam proses,” kata Hirawan.

Pemerintah kabupaten berkomitmen mempercepat proses pemberhentian dan pengangkatan Plt agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Sehari setelah penahanan kades seharusnya ada pelantikan perangkat desa hasil rotasi. Namun karena ditahan, pelantikan akan dilakukan Plt segera setelah mendapatkan SK. Untuk pelayanan masyarakat sampai saat ini masih berjalan normal,” imbuhnya.

Jerat Hukum Pasal Penganiayaan

Polresta Banyumas telah menetapkan TP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap MA. Korban melaporkan peristiwa tersebut setelah mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Proses hukum terhadap kades tersebut kini terus berjalan, sementara pemerintah desa dipastikan tetap berfungsi melalui penunjukan Plt agar pelayanan publik tidak terhambat.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kejagung Yakin Febrie Adriansyah Kooperatif, Belum Ditahan meski Tersangka TPPU

Selanjutnya

KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung untuk Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Mantan Penyidik KPK Jadi Andalan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung untuk Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Mantan Penyidik KPK Jadi Andalan

Kamis, 16 Juli 2026

Oknum Kepala Desa di Banyumas Ditahan, Aniaya Perempuan Gegara Cemburu

Kades Kedungmalang Diberhentikan Sementara Usai Ditahan Kasus Penganiayaan

Kamis, 16 Juli 2026

Kejagung Yakin Febrie Adriansyah Kooperatif, Belum Ditahan meski Tersangka TPPU

Kejagung Yakin Febrie Adriansyah Kooperatif, Belum Ditahan meski Tersangka TPPU

Kamis, 16 Juli 2026

Selanjutnya
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung untuk Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Mantan Penyidik KPK Jadi Andalan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com