NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keyakinannya bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa Febrie belum ditahan.
“Enggak (rusak barang bukti), kita yakin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/7/2026) dikutip dari beritasatu.com.
Anang menjelaskan bahwa Kejagung menilai Febrie akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Pihaknya meyakini mantan Jampidsus itu akan memenuhi setiap panggilan penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” tambah Anang.
Sebagai langkah antisipasi, Kejagung telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri. Dengan demikian, yang bersangkutan tetap dapat diproses hukum sewaktu-waktu.
Tiga Sprindik Baru, Status Tersangka Tetap
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Meski demikian, Anang menegaskan bahwa penerbitan sprindik tersebut tidak mengubah status tersangka yang telah disematkan sebelumnya.
“Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka,” kata Anang, Rabu (15/7/2026).
Tiga sprindik baru itu mencakup:
1. Dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel
2. Dugaan korupsi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
3. Dugaan korupsi terkait PT Asabri
Anang memastikan pihaknya tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal supervisi. “Mitra kami dari Komisi III DPR juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuhnya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Penetapan ini terbilang cepat menyusul penggeledahan di sejumlah lokasi pada Kamis-Jumat pekan lalu, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, dan sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti signifikan berupa:
· 74 kilogram emas batangan yang disimpan dalam brankas
· Uang tunai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang asing
· Sejumlah dokumen terkait
Selang sehari, Polri secara resmi mengumumkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan tiga perusahaan pelat merah tersebut.
Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang kini harus menghadapi jeratan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara.
Penulis : Angga Saputra








