INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kejagung Yakin Febrie Adriansyah Kooperatif, Belum Ditahan meski Tersangka TPPU

Kejagung Yakin Febrie Adriansyah Kooperatif, Belum Ditahan meski Tersangka TPPU

infografis dibuat menggunakan AI

Kamis, 16 Juli 2026

NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keyakinannya bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa Febrie belum ditahan.

“Enggak (rusak barang bukti), kita yakin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/7/2026) dikutip dari beritasatu.com.

Anang menjelaskan bahwa Kejagung menilai Febrie akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Pihaknya meyakini mantan Jampidsus itu akan memenuhi setiap panggilan penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” tambah Anang.

Sebagai langkah antisipasi, Kejagung telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri. Dengan demikian, yang bersangkutan tetap dapat diproses hukum sewaktu-waktu.

Tiga Sprindik Baru, Status Tersangka Tetap

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Meski demikian, Anang menegaskan bahwa penerbitan sprindik tersebut tidak mengubah status tersangka yang telah disematkan sebelumnya.

“Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka,” kata Anang, Rabu (15/7/2026).

Tiga sprindik baru itu mencakup:

1. Dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel
2. Dugaan korupsi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
3. Dugaan korupsi terkait PT Asabri

Anang memastikan pihaknya tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal supervisi. “Mitra kami dari Komisi III DPR juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuhnya.

Kronologi Penetapan Tersangka

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Penetapan ini terbilang cepat menyusul penggeledahan di sejumlah lokasi pada Kamis-Jumat pekan lalu, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, dan sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti signifikan berupa:

· 74 kilogram emas batangan yang disimpan dalam brankas
· Uang tunai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang asing
· Sejumlah dokumen terkait

Selang sehari, Polri secara resmi mengumumkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan tiga perusahaan pelat merah tersebut.

Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang kini harus menghadapi jeratan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Messi dan Seni yang Sulit Dihentikan

Selanjutnya

Kades Kedungmalang Diberhentikan Sementara Usai Ditahan Kasus Penganiayaan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung untuk Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Mantan Penyidik KPK Jadi Andalan

Kamis, 16 Juli 2026

Oknum Kepala Desa di Banyumas Ditahan, Aniaya Perempuan Gegara Cemburu

Kades Kedungmalang Diberhentikan Sementara Usai Ditahan Kasus Penganiayaan

Kamis, 16 Juli 2026

Kejagung Yakin Febrie Adriansyah Kooperatif, Belum Ditahan meski Tersangka TPPU

Kejagung Yakin Febrie Adriansyah Kooperatif, Belum Ditahan meski Tersangka TPPU

Kamis, 16 Juli 2026

Selanjutnya
Oknum Kepala Desa di Banyumas Ditahan, Aniaya Perempuan Gegara Cemburu

Kades Kedungmalang Diberhentikan Sementara Usai Ditahan Kasus Penganiayaan

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung untuk Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Mantan Penyidik KPK Jadi Andalan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com