BOGOR – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus menggenjot penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah sebagai landasan hukum integratif bagi sektor hulu hingga hilir.
Dilansir dari laman resmi Kemenhaj, penyusunan regulasi ini dimatangkan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bogor, Senin (13/7/2026) kemarin. RPP tidak hanya mengatur layanan ibadah, tetapi juga logistik, pengelolaan dam, telekomunikasi, hingga layanan komersial lain yang dinilai mampu memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Sekretaris Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar, menyatakan bahwa RPP ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar ekosistem ekonomi haji dan umrah memiliki regulasi yang komprehensif dan implementatif.
“RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia,” ujar Cecep.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi juga dilakukan dengan memperhatikan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada agar tidak terjadi tumpang tindih dan implementasinya memiliki kepastian hukum.
Sejumlah materi teknis turut diakomodasi dalam RPP, antara lain mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, serta pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan umrah.
Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, menegaskan bahwa penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar regulasi mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan secara lebih komprehensif.
“RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah,” katanya.
Dalam proses penyusunan, Kemenhaj juga menggali masukan dari berbagai kementerian dan lembaga. Salah satu poin yang mengemuka adalah penguatan aspek perencanaan dan optimalisasi sumber daya.
Perwakilan Kementerian Hukum, Nurfaqih Irfani, mengingatkan agar ruang lingkup dan norma pengaturan dalam RPP dirumuskan secara jelas.
“Perumusan ruang lingkup dan norma pengaturan harus disusun secara jelas agar RPP memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi yang telah ada, dan dapat diimplementasikan secara efektif,” tegasnya.
Kemenhaj berharap, dengan hadirnya RPP ini, ekosistem ekonomi haji dan umrah memiliki payung hukum yang kuat dan terintegrasi, sehingga mampu meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia.
Penulis : Alexander Bumi
Editor : Angga Saputra








