NASIONAL– Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., meminta seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk segera meredakan ketegangan yang belakangan muncul di antara mereka. Ia menilai polemik yang berkepanjangan antarinstitusi penegak hukum berpotensi mengganggu kinerja penegakan hukum secara keseluruhan dan menggerus kepercayaan publik.
“Siapa pun yang berselisih, saya kira sudah saatnya duduk bersama. Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK adalah satu kesatuan sistem peradilan pidana. Kalau di antara mereka terus berhadap-hadapan, yang paling dirugikan bukan institusi, tapi masyarakat yang butuh kepastian hukum,” ujar Hibnu.
Kedepankan Dialog, Bukan Narasi Saling Serang
Hibnu mengingatkan bahwa gesekan antarlembaga penegak hukum bukan hal baru dalam sejarah hukum Indonesia, dan pengalaman menunjukkan bahwa ketegangan semacam itu paling cepat reda ketika pimpinan lembaga-lembaga terkait mau membuka komunikasi langsung, bukan saling merespons lewat pernyataan di media.
“Saya mendorong agar Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK, atau pejabat yang mewakili, segera bertemu dan mencari titik temu. Ini bukan soal mengalah atau menang, tapi soal menjaga agar hukum tetap menjadi alat keadilan, bukan panggung konflik kelembagaan,” katanya.
Ia juga meminta agar setiap pihak menahan diri dari pernyataan yang berpotensi memperkeruh suasana, serta menyerahkan penyelesaian setiap dugaan pelanggaran kepada mekanisme yang sah, baik pengawasan internal maupun jalur hukum yang tersedia, alih-alih memperpanjang perdebatan di ruang publik.
Jaga Kepercayaan Publik
“Masyarakat tidak butuh tahu siapa yang lebih berkuasa di antara aparat penegak hukum. Yang mereka butuhkan adalah rasa aman bahwa hukum ditegakkan secara adil dan konsisten. Karena itu, saya berharap ketegangan ini segera diakhiri dengan kepala dingin, agar energi semua lembaga bisa kembali difokuskan untuk melayani masyarakat,” ujar Hibnu.
Ia menambahkan, langkah kecil seperti forum silaturahmi dan koordinasi lintas-institusi yang belakangan mulai dipraktikkan di sejumlah daerah semestinya juga bisa diteladani sebagai itikad baik untuk meredakan situasi.
“Rekonsiliasi antarlembaga penegak hukum bukan tanda kelemahan, justru sebaliknya, itu tanda kedewasaan institusi. Saya yakin semua pihak punya niat yang sama, yaitu menegakkan hukum demi kepentingan bangsa. Tinggal bagaimana niat itu diwujudkan dengan sikap yang lebih tenang dan bersahaja,” pungkas Hibnu.
Sebelumnya, konflik antar-aparat penegak hukum (APH) yang kerap muncul ke permukaan menurut Hibnu juga menjadi cermin lemahnya mekanisme pengawasan independen dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Hibnu menegaskan, gesekan antar-institusi penegak hukum bukanlah fenomena baru. Ia mencatat, pola serupa telah berulang sejak kasus “Cicak versus Buaya”, konflik KPK dan Polri pada 2015, kasus Urip Tri Gunawan, hingga skandal Djoko Tjandra.
“Seluruh peristiwa itu memiliki pola yang sama. Kewenangan hukum yang semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat justru berpotensi menjadi alat tekanan antarlembaga,” ujar Hibnu.
Ia menegaskan, dalam negara hukum, seluruh aparat penegak hukum tunduk pada hukum tanpa pengecualian. Namun, persoalan utamanya bukan pada apakah seorang aparat bisa diperiksa, melainkan siapa yang memeriksa, bagaimana mekanismenya, dan apakah proses tersebut bebas dari kepentingan tertentu.
Penulis : Angga Saputra








