PURWOKERTO – Konflik antar-aparat penegak hukum (APH) yang kerap muncul ke permukaan menjadi cermin lemahnya mekanisme pengawasan independen dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., Rabu (15/7/2026).
Menurut Hibnu, gesekan antar-institusi penegak hukum bukanlah fenomena baru. Ia mencatat, pola serupa telah berulang sejak kasus “Cicak versus Buaya”, konflik KPK dan Polri pada 2015, kasus Urip Tri Gunawan, hingga skandal Djoko Tjandra.
“Seluruh peristiwa itu memiliki pola yang sama. Kewenangan hukum yang semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat justru berpotensi menjadi alat tekanan antarlembaga,” ujar Hibnu.
Ia menegaskan, dalam negara hukum, seluruh aparat penegak hukum tunduk pada hukum tanpa pengecualian. Namun, persoalan utamanya bukan pada apakah seorang aparat bisa diperiksa, melainkan siapa yang memeriksa, bagaimana mekanismenya, dan apakah proses tersebut bebas dari kepentingan tertentu.
“Ketika satu institusi memiliki kewenangan memeriksa institusi lain yang juga memiliki kekuasaan hukum, batas antara penegakan hukum yang objektif dan konflik kepentingan menjadi kabur di mata publik,” jelasnya.
Untuk itu, Hibnu mendorong penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang benar-benar independen. Lembaga pengawas yang ada saat ini, kata dia, masih didominasi mekanisme internal dan semi-internal sehingga rentan dipersepsikan tidak bebas dari kepentingan institusi yang diawasi.
Ia mengusulkan pengawasan melibatkan DPR melalui Komisi III, Ombudsman, akademisi, dan masyarakat sipil. Dengan begitu, setiap dugaan pelanggaran aparat penegak hukum bisa diperiksa secara transparan dan objektif.
Hibnu juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia, seperti praperadilan dan uji materi di Mahkamah Konstitusi, sebagai instrumen kontrol yudisial saat terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan antarlembaga. Menurutnya, langkah itu lebih tepat dibandingkan menyelesaikan persoalan melalui narasi publik atau konflik berkepanjangan di media.
Ia pun mengimbau pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk mengedepankan koordinasi dan pengawasan transparan dalam menghadapi setiap persoalan yang melibatkan institusi penegak hukum.
“Ketika para penegak hukum saling berhadapan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi kelembagaan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya.
Penulis : Angg Saputra








