INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Guru Besar Unsoed Soroti Konflik APH: Pengawasan Independen Masih Lemah

Polemik Tunjangan DPRD Banyumas, Prof. Hibnu Nugroho: Perbup Bisa Diubah Kapan Saja

Guru besar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH (ds/ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Rabu, 15 Juli 2026

PURWOKERTO – Konflik antar-aparat penegak hukum (APH) yang kerap muncul ke permukaan menjadi cermin lemahnya mekanisme pengawasan independen dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., Rabu (15/7/2026).

Menurut Hibnu, gesekan antar-institusi penegak hukum bukanlah fenomena baru. Ia mencatat, pola serupa telah berulang sejak kasus “Cicak versus Buaya”, konflik KPK dan Polri pada 2015, kasus Urip Tri Gunawan, hingga skandal Djoko Tjandra.

“Seluruh peristiwa itu memiliki pola yang sama. Kewenangan hukum yang semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat justru berpotensi menjadi alat tekanan antarlembaga,” ujar Hibnu.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, seluruh aparat penegak hukum tunduk pada hukum tanpa pengecualian. Namun, persoalan utamanya bukan pada apakah seorang aparat bisa diperiksa, melainkan siapa yang memeriksa, bagaimana mekanismenya, dan apakah proses tersebut bebas dari kepentingan tertentu.

“Ketika satu institusi memiliki kewenangan memeriksa institusi lain yang juga memiliki kekuasaan hukum, batas antara penegakan hukum yang objektif dan konflik kepentingan menjadi kabur di mata publik,” jelasnya.

Untuk itu, Hibnu mendorong penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang benar-benar independen. Lembaga pengawas yang ada saat ini, kata dia, masih didominasi mekanisme internal dan semi-internal sehingga rentan dipersepsikan tidak bebas dari kepentingan institusi yang diawasi.

Ia mengusulkan pengawasan melibatkan DPR melalui Komisi III, Ombudsman, akademisi, dan masyarakat sipil. Dengan begitu, setiap dugaan pelanggaran aparat penegak hukum bisa diperiksa secara transparan dan objektif.

Hibnu juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia, seperti praperadilan dan uji materi di Mahkamah Konstitusi, sebagai instrumen kontrol yudisial saat terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan antarlembaga. Menurutnya, langkah itu lebih tepat dibandingkan menyelesaikan persoalan melalui narasi publik atau konflik berkepanjangan di media.

Ia pun mengimbau pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk mengedepankan koordinasi dan pengawasan transparan dalam menghadapi setiap persoalan yang melibatkan institusi penegak hukum.

“Ketika para penegak hukum saling berhadapan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi kelembagaan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Penulis : Angg Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Prediksi Prancis vs Spanyol: Duet Maut Mbappe-Dembele Jadi Andalan di Semifinal Piala Dunia 2026

Selanjutnya

80 Persen Otak Anak Terbentuk Sebelum Usia 6 Tahun

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Dandim Banyumas dan Ketua PN Purwokerto Dukung Penyelesaian Adil Kasus Bank Mantap Purwokerto

Janji Pembatalan Kredit Mentok, Mulyono Gugat Eks Karyawan Bank Mandiri Taspen, Tuntut Rp1 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026

Kemenhaj Matangkan RPP Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

Kemenhaj Matangkan RPP Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

Rabu, 15 Juli 2026

Selain Pelaku, Korporasi Juga Bisa Diseret ke Ranah Pidana? Ini Kata Pakar

Guru Besar Unsoed: Aparat Penegak Hukum Harus Segera Rekonsiliasi, Jangan Biarkan Ketegangan Berlarut-larut

Rabu, 15 Juli 2026

Selanjutnya
80 Persen Otak Anak Terbentuk Sebelum Usia 6 Tahun

80 Persen Otak Anak Terbentuk Sebelum Usia 6 Tahun

Sinergi TNI dan Rakyat, Bupati Ajak Gotong Royong

Sinergi TNI dan Rakyat, Bupati Ajak Gotong Royong

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com