FOKUS UTAMA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan karyawan Mandiri Taspen berinisial D ke tahap penyidikan, Selasa (14/7/2026).
Peningkatan status ini merupakan langkah lanjutan dari pengembangan perkara dengan nominal kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah. Penyidik kini akan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan.
“Kami memastikan setiap perkembangan perkara ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Orang nomor satu di Polresta Banyumas itu juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada penyidik. Ia meminta seluruh pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Kapolresta memastikan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan karyawan Mandiri Taspen berinisial D, dengan total kerugian korban mencapai angka miliaran rupiah. Dengan dinaikkannya status TPPU ke tahap penyidikan, diharapkan seluruh aliran dana hasil kejahatan dapat terungkap dan aset pelaku dapat disita untuk pengembalian kerugian korban.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan nasabah yang diterima Polresta Banyumas pada 5 Mei dan 2 Juni 2026. Tak lama berselang, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto juga melaporkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen dan penawaran produk di luar ketentuan resmi bank .
Tersangka berinisial N alias D (36) merupakan mantan Account Officer Pensiun yang bertugas memasarkan produk kredit pensiun di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Ia resmi diberhentikan pada 1 Mei 2026 setelah hasil audit internal bank menemukan penyimpangan .
Modus Operandi: Skema Ponzi Berbalut Prestasi
Selama bekerja, D dikenal sebagai pegawai berprestasi. Ia bahkan dua kali meraih penghargaan The Best Champion Marketing dari kantor pusat Jakarta karena mampu melampaui target pencairan kredit lebih dari Rp3 miliar per bulan . Prestasi inilah yang menjadi “perisai” kepercayaan di mata para nasabah, kemudian dimanfaatkan untuk menjalankan aksinya .
Modus yang digunakan:
· Mendekati nasabah pensiunan yang hendak mengajukan kredit
· Membujuk nasabah mengajukan plafon kredit lebih besar dari kebutuhan
· Menawarkan program tabungan dan investasi dengan imbal hasil tinggi
· Korban diminta menyerahkan sisa dana pencairan untuk “dikelola” tersangka
Padahal, program yang ditawarkan bukan produk resmi bank. Transaksi dilakukan secara manual di luar sistem perbankan dan uang masuk ke rekening pribadi tersangka . Untuk meyakinkan korban, D menggunakan formulir resmi bank yang sudah tidak berlaku.
Polisi menduga D menjalankan skema Ponzi — dana dari nasabah baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada nasabah lama . Pola ini akan runtuh ketika aliran dana baru berhenti .
Hingga akhir Juni 2026, Polresta Banyumas mencatat 25 korban telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar . Namun, potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang .
Data dari Bank Mandiri Taspen menunjukkan 137 nasabah pernah berhubungan dengan tersangka, sementara pengakuan D menyebutkan jumlah korban mencapai 200 orang .
Polisi terus mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan yang dibuka di Satreskrim Polresta Banyumas .
Tersangka saat ini ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polresta juga telah berkoordinasi dengan BPN dan PPATK untuk menelusuri aset serta aliran dana tersangka.
Penulis : Angga Saputra








