PURWOKERTO– Memasuki puncak musim kemarau, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Warga diminta untuk tidak membakar jerami, sampah, atau semak kering di sekitar jalur rel kereta api. Aktivitas ini dinilai sangat berisiko mengganggu operasional dan mengancam keselamatan perjalanan KA.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa sebagian besar lintas kereta api di wilayahnya melintasi area persawahan dan perbukitan. Kondisi ini menjadikan potensi kebakaran serta kepulan asap sebagai ancaman serius, terutama karena sisa jerami dan semak belukar mudah terbakar di musim kemarau.
“Asap dari pembakaran jerami maupun sampah dapat mengganggu pandangan masinis saat mengoperasikan kereta api. Ini sangat berbahaya karena mengurangi kemampuan masinis dalam mengamati kondisi lintas dan mengambil tindakan secara tepat,” jelas As’ad dalam siaran persnya, Jumat (10/7).
Tak hanya mengganggu jarak pandang, panas dari pembakaran juga berpotensi merusak perangkat vital di sepanjang rel. Sistem persinyalan, kabel komunikasi, hingga instalasi pendukung lainnya bisa terdampak, yang pada akhirnya menurunkan keandalan operasional dan membahayakan perjalanan kereta.
Sebagai langkah antisipasi, KAI Daop 5 Purwokerto telah meningkatkan patroli di titik-titik rawan kebakaran serta gencar melakukan sosialisasi kepada warga sekitar jalur rel.
As’ad juga mengingatkan bahwa larangan ini memiliki payung hukum yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan KA, termasuk berada di ruang manfaat jalur rel atau menggunakan jalur untuk kepentingan di luar angkutan kereta.
Pelanggar dapat dikenai sanksi berat. “Ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000,” tegasnya.
KAI berharap keselamatan perjalanan kereta api menjadi tanggung jawab kolektif. Masyarakat diajak untuk tidak melakukan pembakaran di dekat rel dan segera melapor ke petugas KAI terdekat jika menemukan kepulan asap atau kebakaran yang berpotensi membahayakan.
“Partisipasi masyarakat sangat berarti dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tutup As’ad.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








