INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Waspada Musim Kemarau, KAI Daop 5 Purwokerto Larang Keras Bakar Jerami & Sampah Dekat Rel

Waspada Musim Kemarau, KAI Daop 5 Purwokerto Larang Keras Bakar Jerami & Sampah Dekat Rel

Kepulan asap dari pembakaran jerami di dekat jalur rel kereta api. Aktivitas ini kini dilarang keras oleh KAI Daop 5 Purwokerto karena mengancam keselamatan perjalanan KA. (Foto: Dok. Humas KAI Daop 5 Purwokerto)

Jumat, 10 Juli 2026

PURWOKERTO– Memasuki puncak musim kemarau, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Warga diminta untuk tidak membakar jerami, sampah, atau semak kering di sekitar jalur rel kereta api. Aktivitas ini dinilai sangat berisiko mengganggu operasional dan mengancam keselamatan perjalanan KA.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa sebagian besar lintas kereta api di wilayahnya melintasi area persawahan dan perbukitan. Kondisi ini menjadikan potensi kebakaran serta kepulan asap sebagai ancaman serius, terutama karena sisa jerami dan semak belukar mudah terbakar di musim kemarau.

“Asap dari pembakaran jerami maupun sampah dapat mengganggu pandangan masinis saat mengoperasikan kereta api. Ini sangat berbahaya karena mengurangi kemampuan masinis dalam mengamati kondisi lintas dan mengambil tindakan secara tepat,” jelas As’ad dalam siaran persnya, Jumat (10/7).

Tak hanya mengganggu jarak pandang, panas dari pembakaran juga berpotensi merusak perangkat vital di sepanjang rel. Sistem persinyalan, kabel komunikasi, hingga instalasi pendukung lainnya bisa terdampak, yang pada akhirnya menurunkan keandalan operasional dan membahayakan perjalanan kereta.

Sebagai langkah antisipasi, KAI Daop 5 Purwokerto telah meningkatkan patroli di titik-titik rawan kebakaran serta gencar melakukan sosialisasi kepada warga sekitar jalur rel.

As’ad juga mengingatkan bahwa larangan ini memiliki payung hukum yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan KA, termasuk berada di ruang manfaat jalur rel atau menggunakan jalur untuk kepentingan di luar angkutan kereta.

Pelanggar dapat dikenai sanksi berat. “Ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000,” tegasnya.

KAI berharap keselamatan perjalanan kereta api menjadi tanggung jawab kolektif. Masyarakat diajak untuk tidak melakukan pembakaran di dekat rel dan segera melapor ke petugas KAI terdekat jika menemukan kepulan asap atau kebakaran yang berpotensi membahayakan.

“Partisipasi masyarakat sangat berarti dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tutup As’ad.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ribuan Santri Siap Jadi Pelopor Kebaikan di Multaqo Akbar Andalusia Purwokerto

Selanjutnya

Memutus Lingkaran Setan Ibnu Khaldun: Zakat sebagai Jalan Keadilan di Tengah Pajak yang Menciderai Rasa Keadilan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

KARTINI, PEREMPUAN YANG MENGAJARKAN BANGSANYA BERMIMPI

KARTINI, PEREMPUAN YANG MENGAJARKAN BANGSANYA BERMIMPI

Jumat, 10 Juli 2026

Tak Cuma Oknum, Akademisi UIN ZAIZU Sebut Bank Mantap Harus Bertanggung Jawab atas Kasus Investasi Bodong

Memutus Lingkaran Setan Ibnu Khaldun: Zakat sebagai Jalan Keadilan di Tengah Pajak yang Menciderai Rasa Keadilan

Jumat, 10 Juli 2026

Waspada Musim Kemarau, KAI Daop 5 Purwokerto Larang Keras Bakar Jerami & Sampah Dekat Rel

Waspada Musim Kemarau, KAI Daop 5 Purwokerto Larang Keras Bakar Jerami & Sampah Dekat Rel

Jumat, 10 Juli 2026

Selanjutnya
Tak Cuma Oknum, Akademisi UIN ZAIZU Sebut Bank Mantap Harus Bertanggung Jawab atas Kasus Investasi Bodong

Memutus Lingkaran Setan Ibnu Khaldun: Zakat sebagai Jalan Keadilan di Tengah Pajak yang Menciderai Rasa Keadilan

KARTINI, PEREMPUAN YANG MENGAJARKAN BANGSANYA BERMIMPI

KARTINI, PEREMPUAN YANG MENGAJARKAN BANGSANYA BERMIMPI

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com