FOKUS UTAMA – Komisi VI DPR RI memanggil Direktur Utama PT Taspen (Persero) dan Direktur Utama PT Asabri (Persero) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Pertemuan itu tidak hanya membahas evaluasi kinerja korporasi, tetapi juga menyoroti kasus dugaan investasi bodong yang merugikan ratusan pensiunan di Banyumas, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto, secara tegas meminta PT Taspen dan Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) mengutamakan langkah pemulihan bagi para korban. Menurutnya, kasus ini menimbulkan penderitaan luar biasa bagi para pensiunan yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang.
“Tentunya kita sangat prihatin sekali. Para pensiunan menerima uang pensiun yang relatif tidak banyak setiap bulannya, tapi justru menjadi korban penipuan. Mereka sangat percaya dengan pegawai Taspen dan Bank Mandiri Taspen yang selama ini melayani mereka sehari-hari,” ujar Adisatrya dalam rapat tersebut.
Politisi yang juga merupakan wakil rakyat PDI Perjuangan dari Dapil Banyumas-Cilacap itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan para pensiunan berjuang sendiri mencari keadilan. Ia meminta agar perusahaan memberikan pendampingan, memfasilitasi penyelesaian, serta mengambil langkah-langkah lain sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Saya meminta PT Taspen bersama Bank Mandiri Taspen untuk mengutamakan langkah-langkah pemulihan. Jangan sampai para pensiunan dibiarkan berjuang sendiri mencari keadilan,” tegasnya.
Adisatrya juga mengkritisi proses penegakan hukum yang berjalan dan meminta agar kasus ini dikawal hingga tuntas. Menurutnya, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum agar tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat, khususnya para pensiunan.
“Saya minta proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini dikawal hingga tuntas. Jangan ada ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat, terlebih para pensiunan. Saya minta tolong, Pak Dirut, untuk ikut aktif mengawal penyelesaian permasalahan ini,” pintanya.
Kasus Bermula dari Oknum Pegawai Bank Mantap
Kasus ini bermula dari modus yang dijalankan oleh seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36). Tersangka diduga memanfaatkan posisinya untuk membujuk nasabah pensiunan yang sedang mengajukan kredit agar menyerahkan dana mereka dengan iming-iming program investasi berkeuntungan tinggi.
Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka dan menahannya sejak 7 Juni 2026. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Modus yang digunakan adalah skema Ponzi, di mana dana dari nasabah baru digunakan untuk membayar keuntungan nasabah lama.
Data yang dihimpun, total korban mencapai lebih dari 130 orang, mayoritas adalah pensiunan dari berbagai profesi. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp27 miliar lebih. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memanggil direksi Bank Mandiri Taspen untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memastikan pendampingan bagi nasabah terdampak.
Kuasa Hukum Temui Penyidik OJK
Sebelum aksi damai digelar, tim kuasa hukum nasabah telah bertemu langsung dengan empat penyidik OJK di Bidang Penindakan Jasa Keuangan pada Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor OJK Pusat dan dihadiri oleh dua penyidik perempuan serta dua penyidik laki-laki, salah satunya adalah Penyidik Senior Miftah.

Djoko Susanto mengungkapkan bahwa laporan telah diterima oleh pihak OJK dan saat ini masih dalam tahap pelengkapan berkas dari 130 nasabah serta perhitungan riil nilai kerugian yang sesungguhnya.
“Penyidik OJK sangat antusias dan sangat empati terhadap masalah skandal Mandiri Taspen Purwokerto. Mereka akan melakukan penyelidikan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” kata Djoko.
Menurut Djoko, langkah hukum dan aksi damai merupakan dua upaya yang berjalan beriringan dalam memperjuangkan hak-hak para nasabah.
RDP Komisi VI DPR RI dengan PT Taspen dan PT Asabri diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para pensiunan yang menjadi korban, di samping memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap BUMN yang mengelola dana masyarakat.
Penulis Angga Saputra







