INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ketua SPMB Banyumas Tegaskan Larangan Pungutan Sudah Jelas, Dua Surat Edaran Diterbitkan

Gagal Total di 3 SMPN Cilongok, Lulusan SDN 1 Cikidang Terpaksa ke Sekolah Swasta dan Luar Kecamatan

Wahyu Adhi Fibrianto

Senin, 6 Juli 2026

BANYUMAS – Praktik dugaan pungutan di SMP Negeri 1 Ajibarang yang dinilai membebani orang tua siswa baru memicu pernyataan sikap dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Ajibarang. Organisasi tersebut melayangkan somasi dan menegaskan bahwa istilah “sukarela” kehilangan makna jika dalam pelaksanaannya masih disertai tekanan terhadap wali murid.

Menanggapi hal itu, Ketua Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Banyumas, Wahyu Fibrianto, S.STP., M.A.P., dengan tegas menyatakan bahwa aturan mengenai larangan pungutan di satuan pendidikan negeri sudah sangat jelas dan telah disampaikan berulang kali kepada seluruh sekolah.

“Sebenarnya Kepala Dinas Pendidikan sudah menyampaikan melalui Surat Nomor P/400.3.5/75/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 perihal Himbauan Larangan Pungutan pada penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dalam rangka pencegahan Maladministrasi,” ujar Wahyu, Senin (6/7/2026).

Wahyu yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Banyumas menambahkan, surat himbauan serupa juga diterbitkan kembali dengan Nomor P/400.3.5/98/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026. “Kedua surat tersebut kiranya sudah sangat jelas dan tegas dalam hal himbauan larangan pungutan pada proses SPMB,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Banyumas, Slamet, juga telah menyampaikan secara langsung larangan pungutan kepada calon murid baru. Wahyu menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah telah mendapat arahan tegas terkait hal ini.

Wahyu juga merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Bab IV Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru, huruf A angka 3, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:

· Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB dan perpindahan murid

· Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB

“Semoga ini bisa menjadi pencerahan buat kita semua. Terkait dengan sanksi, di Juknis disebutkan juga jika melanggar maka akan ada sanksi,” pungkas Wahyu.

Sebelumnya, GPK Ajibarang menyayangkan praktik di lapangan yang dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Organasi tersebut menilai sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela justru berubah menjadi kewajiban yang membebani calon murid baru.

Langkah somasi yang dilayangkan merujuk pada Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Banyumas Nomor 400.3.5.1/1/2025 yang melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Wakil Kepala SMP Negeri 1 Ajibarang, Badrijah Kasih Adji, memberikan klarifikasi terkait adanya desakan dari GPK Ajibarang. Pihaknya mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada iuran yang diberlakukan.

“Kemarin kan dari GPK Ajibarang itu kan arahannya dihentikan. Itu ya sampai saat ini belum ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya iuran tersebut tidak bersifat wajib, namun jika ada orang tua yang siap, mungkin bisa diterima. Namun, Badrijah menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pungutan.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

PAC Pemuda Pancasila Kedungbanteng Cup III 2026 Sukses Digelar, Walisongo FC Juara

Selanjutnya

Hasil Tes Urine Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD Banyumas Negatif Narkoba

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Hasil Tes Urine Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD Banyumas Negatif Narkoba

Hasil Tes Urine Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD Banyumas Negatif Narkoba

Senin, 6 Juli 2026

Gagal Total di 3 SMPN Cilongok, Lulusan SDN 1 Cikidang Terpaksa ke Sekolah Swasta dan Luar Kecamatan

Ketua SPMB Banyumas Tegaskan Larangan Pungutan Sudah Jelas, Dua Surat Edaran Diterbitkan

Senin, 6 Juli 2026

PAC Pemuda Pancasila Kedungbanteng Cup III 2026 Sukses Digelar, Walisongo FC Juara

PAC Pemuda Pancasila Kedungbanteng Cup III 2026 Sukses Digelar, Walisongo FC Juara

Senin, 6 Juli 2026

Selanjutnya
Hasil Tes Urine Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD Banyumas Negatif Narkoba

Hasil Tes Urine Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD Banyumas Negatif Narkoba

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com