BANYUMAS – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Ajibarang menyoroti praktik pungutan di sekolah negeri yang dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Organisasi ini menegaskan, istilah “sukarela” kehilangan makna jika dalam pelaksanaannya masih disertai tekanan terhadap wali murid.
Hal ini disampaikan menyusul langkah GPK yang melayangkan somasi kepada SMP Negeri 1 Ajibarang atas dugaan pungutan yang membebani orang tua siswa baru. Langkah tersebut merujuk pada Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Banyumas Nomor 400.3.5.1/1/2025 yang melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri.
Audiensi dengan Sekolah, Penjelasan Berbeda dengan Pengaduan Wali Murid
Pada Jumat (3/7/2026), setelah somasi dilayangkan, GPK diundang audiensi oleh kepala SMP Negeri 1 Ajibarang beserta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah membantah adanya kewajiban pembelian seragam maupun pembayaran uang untuk kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui Dana BOS. Sekolah mengklaim seluruh pembayaran bersifat sukarela.
Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan sejumlah pengaduan wali murid baru yang diterima GPK. Dalam pengaduan itu, para orang tua mengaku merasa ditekan untuk melakukan pembayaran. Bahkan, mereka disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar dan diberi pemahaman bahwa ketidakpatuhan akan berimplikasi pada sanksi atau konsekuensi tertentu.
“Sukarela” Kehilangan Makna Jika Ada Tekanan
Koordinator GPK Ajibarang, Agusta Amarullah Awali SH menegaskan bahwa istilah “sukarela” tidak dapat dipertahankan jika praktik di lapangan justru menunjukkan adanya unsur tekanan.
“Apabila pengaduan tersebut benar, maka istilah ‘sukarela’ kehilangan makna hukumnya. Sesuatu tidak lagi dapat disebut sukarela apabila terdapat tekanan, kewajiban terselubung, rasa takut, atau ancaman yang menyebabkan seseorang tidak memiliki kebebasan untuk menolak,” ujar pria yang akrab disapa Tata ini, Minggu (5/7/2026).
Ia menambahkan, persoalan ini bukan semata mengenai nominal uang, melainkan tentang kepastian hukum, integritas penyelenggaraan pendidikan, dan perlindungan hak anak untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua.
Fungsi Kontrol Sosial dan Langkah Hukum
GPK Ajibarang mengajak seluruh sekolah negeri di wilayah Ajibarang untuk mematuhi kebijakan pemerintah secara utuh, bukan sekadar secara administratif. Larangan pungutan, kata Agusta, tidak boleh berubah istilah menjadi “sumbangan sukarela” sementara praktik di lapangan tetap menekan masyarakat.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, GPK membuka ruang dialog dan mengedepankan penyelesaian persuasif. Namun, Agusta menegaskan bahwa jika ditemukan bukti cukup mengenai dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan, GPK siap menempuh langkah hukum dan melaporkan kepada instansi berwenang.
“Pendidikan adalah hak setiap anak. Larangan pungutan tidak boleh berhenti sebagai slogan di poster, tetapi harus menjadi kenyataan di setiap sekolah negeri,” tegas Tata.
Klarifikasi Pihak Sekolah
Wakil Kepala SMP Negeri 1 Ajibarang, Badrijah Kasih Adji, memberikan klarifikasi terkait adanya desakan dari GPK Ajibarang. Pihaknya mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada iuran yang diberlakukan.
“Kemarin kan dari GPK Ajibarang itu kan arahannya dihentikan. Itu ya sampai saat ini belum ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya iuran tersebut tidak bersifat wajib, namun jika ada orang tua yang siap, mungkin bisa diterima. Namun, Badrijah menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pungutan.
“Kami mengatakan kalau memang dipastikan tidak ada,” pungkasnya.
Penulis : Angga Saputra








