HUKUM – Seorang mantan sales PT Arta Boga Cemerlang Depo Cilacap harus berurusan dengan polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal yang mendapati banyak kejanggalan dalam laporan penjualan.
Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial RAMR (28), warga Cilacap, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan distribusi tersebut sebesar Rp86.306.695.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa aksi tersangka berlangsung selama hampir tiga bulan, tepatnya dari 3 November 2025 hingga 29 Januari 2026. Pelaku diketahui menggunakan sejumlah modus untuk mengelabui sistem perusahaan.
“Tersangka membuat faktur penjualan fiktif seolah-olah ada transaksi dengan toko, padahal fiktif. Ia juga sengaja menahan setoran hasil penjualan dan bahkan menarik barang dari toko tanpa dokumen resmi untuk dijual kembali secara pribadi,” jelas Kombes Petrus dalam keterangannya, Sabtu (4/7).
Kecurangan baru terendus setelah tim audit internal turun langsung ke lapangan pada Februari 2026. Dari pengecekan ke sejumlah toko yang tertera di faktur, diketahui bahwa banyak transaksi yang tidak pernah terjadi secara nyata. Alhasil, perusahaan kehilangan setoran dari 41 faktur penjualan atas nama tersangka.
Kasus ini kini sudah memasuki tahap pelengkapan berkas perkara. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen audit, puluhan faktur penjualan, rekap pengiriman barang, dan dokumen kepegawaian tersangka.
Atas perbuatannya, RAMR dijerat dengan Pasal 488 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Kami berkomitmen menuntaskan proses penyidikan ini secara profesional dan transparan,” tegas Kapolresta.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







