INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mantan Karyawan PT Arta Boga Jadi Tersangka Penggelapan dalam Jabatan

Mantan Karyawan PT Arta Boga Jadi Tersangka Penggelapan dalam Jabatan

Tersangka RAMR (28) diamankan di Mapolresta Banyumas bersama barang bukti berupa puluhan lembar faktur penjualan palsu dan dokumen kepegawaian. (Foto : Dok. Humas Polresta Banyumas)

Jumat, 3 Juli 2026

HUKUM – Seorang mantan sales PT Arta Boga Cemerlang Depo Cilacap harus berurusan dengan polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal yang mendapati banyak kejanggalan dalam laporan penjualan.

Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial RAMR (28), warga Cilacap, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan distribusi tersebut sebesar Rp86.306.695.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa aksi tersangka berlangsung selama hampir tiga bulan, tepatnya dari 3 November 2025 hingga 29 Januari 2026. Pelaku diketahui menggunakan sejumlah modus untuk mengelabui sistem perusahaan.

“Tersangka membuat faktur penjualan fiktif seolah-olah ada transaksi dengan toko, padahal fiktif. Ia juga sengaja menahan setoran hasil penjualan dan bahkan menarik barang dari toko tanpa dokumen resmi untuk dijual kembali secara pribadi,” jelas Kombes Petrus dalam keterangannya, Sabtu (4/7).

Kecurangan baru terendus setelah tim audit internal turun langsung ke lapangan pada Februari 2026. Dari pengecekan ke sejumlah toko yang tertera di faktur, diketahui bahwa banyak transaksi yang tidak pernah terjadi secara nyata. Alhasil, perusahaan kehilangan setoran dari 41 faktur penjualan atas nama tersangka.

Kasus ini kini sudah memasuki tahap pelengkapan berkas perkara. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen audit, puluhan faktur penjualan, rekap pengiriman barang, dan dokumen kepegawaian tersangka.

Atas perbuatannya, RAMR dijerat dengan Pasal 488 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Kami berkomitmen menuntaskan proses penyidikan ini secara profesional dan transparan,” tegas Kapolresta.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jadwal Pembukaan Sekolah Rakyat Banyumas Juli 2026, Cek Fasilitas dan Syaratnya

Selanjutnya

Kemenag Ganti Matsama Menjadi Matamuda, Tegaskan Masa Ta’aruf Madrasah Harus Bebas Perundungan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kemenag Ganti Matsama Menjadi Matamuda, Tegaskan Masa Ta’aruf Madrasah Harus Bebas Perundungan

Kemenag Ganti Matsama Menjadi Matamuda, Tegaskan Masa Ta’aruf Madrasah Harus Bebas Perundungan

Jumat, 3 Juli 2026

Mantan Karyawan PT Arta Boga Jadi Tersangka Penggelapan dalam Jabatan

Mantan Karyawan PT Arta Boga Jadi Tersangka Penggelapan dalam Jabatan

Jumat, 3 Juli 2026

Jadwal Pembukaan Sekolah Rakyat Banyumas Juli 2026, Cek Fasilitas dan Syaratnya

Jadwal Pembukaan Sekolah Rakyat Banyumas Juli 2026, Cek Fasilitas dan Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026

Selanjutnya
Kemenag Ganti Matsama Menjadi Matamuda, Tegaskan Masa Ta’aruf Madrasah Harus Bebas Perundungan

Kemenag Ganti Matsama Menjadi Matamuda, Tegaskan Masa Ta'aruf Madrasah Harus Bebas Perundungan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com