INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cicilan Mulai Rp10 Ribu Per Hari, Program REHAB 3.0 BPJS Kesehatan Bantu Lunasi Tunggakan Iuran JKN

Cicilan Mulai Rp10 Ribu Per Hari, Program REHAB 3.0 BPJS Kesehatan Bantu Lunasi Tunggakan Iuran JKN

Poster sosialisasi Program REHAB 3.0 BPJS Kesehatan. Peserta dapat mendaftar melalui WhatsApp PANDAWA di 0811 8 165 165 atau Aplikasi Mobile JKN dengan masa cicilan maksimal 12 bulan. (Foto: BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto)

Rabu, 1 Juli 2026

PURWOKERTO – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran kini tak perlu khawatir. BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0 dengan skema cicilan yang lebih fleksibel, bahkan bisa dimulai dari Rp10 ribu per hari.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, mengatakan program ini merupakan pengembangan dari REHAB sebelumnya yang dirancang agar lebih mudah dijangkau peserta.

“REHAB 3.0 memberi fleksibilitas lebih besar. Jika sebelumnya cicilan hanya bulanan, kini peserta bisa memilih skema bulanan atau harian. Bahkan nominal harian bisa ditentukan sendiri, minimal Rp10 ribu per hari,” ujar Niken di kantornya, Selasa (30/6/2026).

Salah satu keunggulan REHAB 3.0, status kepesertaan JKN dapat langsung aktif pada hari yang sama setelah seluruh tunggakan lunas. Peserta pun tak perlu menunggu lama untuk kembali menikmati manfaat jaminan kesehatan.

“Uang yang disetorkan akan dihimpun terlebih dahulu, baru didistribusikan untuk memotong tunggakan setelah seluruh kewajiban lunas atau masa tenor berakhir,” jelasnya.

Niken menerangkan, program ini terbuka bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, serta peserta yang sudah beralih ke segmen lain—misalnya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU)—namun masih memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan.

Pendaftaran REHAB 3.0 dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165 atau Aplikasi Mobile JKN. Tunggakan yang diselesaikan merupakan kewajiban untuk satu Kartu Keluarga (KK), bukan per individu, dengan masa cicilan maksimal 12 bulan.

Meski memberi kemudahan, Niken mengingatkan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi selama masa cicilan. Peserta tidak dapat mengajukan kenaikan kelas rawat inap, tidak bisa menambah anggota keluarga baru dalam KK yang didaftarkan, dan tidak boleh mengubah nilai cicilan yang telah disepakati.

“Selama masa cicilan aktif, peserta menggunakan nomor Virtual Account khusus REHAB. Nomor Virtual Account reguler dinonaktifkan sementara hingga tunggakan lunas,” tambahnya.

Salah satu penerima manfaat, Anisa (37), warga Kabupaten Banyumas, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Ia sempat khawatir karena harus melunasi tunggakan dalam jumlah besar sekaligus. Kini, ia bisa bernapas lega karena cicilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan keluarga.

“Saya jauh lebih tenang karena bisa mencicil sesuai uang yang kami punya. Semoga cicilan cepat selesai dan kepesertaan JKN aktif kembali,” ungkapnya.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemerintah Luncurkan Magang Nasional 2026, Prioritaskan Gaji Layak dan Inklusivitas Difabel, Hosen : Prinsip Bekerja yang Berkah

Selanjutnya

Tak Hanya Istri dan 3 Anak, ASN Kini Bisa Daftarkan Orang Tua hingga Mertua sebagai Peserta JKN

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Tak Hanya Istri dan 3 Anak, ASN Kini Bisa Daftarkan Orang Tua hingga Mertua sebagai Peserta JKN

Tak Hanya Istri dan 3 Anak, ASN Kini Bisa Daftarkan Orang Tua hingga Mertua sebagai Peserta JKN

Rabu, 1 Juli 2026

Cicilan Mulai Rp10 Ribu Per Hari, Program REHAB 3.0 BPJS Kesehatan Bantu Lunasi Tunggakan Iuran JKN

Cicilan Mulai Rp10 Ribu Per Hari, Program REHAB 3.0 BPJS Kesehatan Bantu Lunasi Tunggakan Iuran JKN

Rabu, 1 Juli 2026

Pemerintah Luncurkan Magang Nasional 2026, Prioritaskan Gaji Layak dan Inklusivitas Difabel, Hosen : Prinsip Bekerja yang Berkah

Pemerintah Luncurkan Magang Nasional 2026, Prioritaskan Gaji Layak dan Inklusivitas Difabel, Hosen : Prinsip Bekerja yang Berkah

Selasa, 30 Juni 2026

Selanjutnya
Tak Hanya Istri dan 3 Anak, ASN Kini Bisa Daftarkan Orang Tua hingga Mertua sebagai Peserta JKN

Tak Hanya Istri dan 3 Anak, ASN Kini Bisa Daftarkan Orang Tua hingga Mertua sebagai Peserta JKN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com