PURWOKERTO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menunjukkan percepatan dalam penuntasan kasus dugaan korupsi di Balai Besar Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Unggul (BBPTU-HPT) Baturraden, Banyumas. Kasus penyelewengan penjualan produksi susu periode 2018–2024 ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.
Kepala Kejari Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana mengonfirmasi bahwa perkara tersebut kini telah memasuki Tahap II. Artinya, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyusul rampungnya proses penyidikan.
“Kemarin kami baru konsultasi dan ekspose terkait surat dakwaan. Setelah tahapan ini selesai, kami langsung bersiap melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan,” ujar Jaka kepada awak media di Purwokerto, Rabu (24/6/2026) di komplek kantor Kejari Purwokerto.
Modus Laporan Palsu dan Jual Beli Ilegal
Jaka membeberkan modus operandi yang tergolong rapi. Para pelaku memanfaatkan celah administrasi dengan membuat laporan palsu yang menyebutkan bahwa produksi susu dari sekitar 2.000 ekor sapi dan 600 ekor kambing di balai tersebut tidak termanfaatkan atau telah kadaluarsa.
Faktanya, susu tersebut tidak dimusnahkan, melainkan dijual secara ilegal kepada Koperasi Kokornaba. Tak hanya menjual di luar mekanisme resmi, harga jual yang dipatok juga tidak sesuai dengan regulasi dan mengabaikan harga pasar yang berlaku.
Uang Negara Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Jalan
Meski kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,3 miliar, Jaka menyebut bahwa selama proses penyidikan, pihak terkait telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan keuangan negara sebesar Rp915 juta.
“Pihak terkait telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp915 juta selama proses penyidikan,” jelasnya.
Kejari Purwokerto berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional demi menyelamatkan aset negara. Jaka juga membuka ruang koreksi dari masyarakat dan insan pers.
“Mohon doanya dan dukungannya dari teman-teman media. Kalau kami agak lambat, tolong dikoreksi, tidak apa-apa,” pungkas Jaka.
Penulis : Angga Saputra








