INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kejari Purwokerto Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari Perkara Desember 2025-Juni 2026

Kejari Purwokerto Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari Perkara Desember 2025-Juni 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (24/6/2026).

Rabu, 24 Juni 2026

BANYUMAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto memusnahkan barang bukti tindak pidana dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (24/6/2026). Pemusnahan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, hingga barang elektronik.

Kepala Kejari Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana SH MH, menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kami melaksanakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor. Barang bukti yang dalam putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, kami laksanakan secara berkala,” ujarnya di lokasi pemusnahan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan rutin dilakukan untuk mencegah penumpukan dan menghindari spekulasi di masyarakat.

“Kami tidak menunda dan tidak menutupi keberadaan barang bukti. Ini sekaligus edukasi bahwa setiap putusan pemusnahan benar-benar kami jalankan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Putusan PN Purwokerto Nomor 144/Pid.Sus/2025/PN.Pwt tanggal 4 November 2025 atas nama terpidana Asep Dwitopo bin Hasan Basri dan pihak terkait, serta Surat Perintah Kajari Purwokerto Nomor PRINT-3/M.3.14/Enz.3/01/2025.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

· Sabu-sabu: 128,237 gram
· Tembakau sintetis: 74,181 gram
· Obat-obatan daftar G: 97.940 butir
· Ganja: 6,5712 gram
· Telepon genggam: 55 unit
· Minuman keras: 58 botol
· Barang lainnya: pakaian, plastik, senjata tajam, logam, dan barang elektronik

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten serta memastikan barang berbahaya tidak kembali disalahgunakan masyarakat.

Kejari Purwokerto berharap kegiatan terbuka ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas aparat dalam menjalankan putusan pengadilan.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kebangkitan Generasi Baru Timnas Jerman

Selanjutnya

DI BALIK SKOR DAN NILAI: SEBUAH REFLEKSI DUNIA PENDIDIKAN

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

DI BALIK SKOR DAN NILAI: SEBUAH REFLEKSI DUNIA PENDIDIKAN

DI BALIK SKOR DAN NILAI: SEBUAH REFLEKSI DUNIA PENDIDIKAN

Rabu, 24 Juni 2026

Kejari Purwokerto Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari Perkara Desember 2025-Juni 2026

Kejari Purwokerto Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari Perkara Desember 2025-Juni 2026

Rabu, 24 Juni 2026

Kebangkitan Generasi Baru Timnas Jerman

Kebangkitan Generasi Baru Timnas Jerman

Selasa, 23 Juni 2026

Selanjutnya
DI BALIK SKOR DAN NILAI: SEBUAH REFLEKSI DUNIA PENDIDIKAN

DI BALIK SKOR DAN NILAI: SEBUAH REFLEKSI DUNIA PENDIDIKAN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com