BANYUMAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto memusnahkan barang bukti tindak pidana dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (24/6/2026). Pemusnahan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, hingga barang elektronik.
Kepala Kejari Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana SH MH, menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kami melaksanakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor. Barang bukti yang dalam putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, kami laksanakan secara berkala,” ujarnya di lokasi pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan rutin dilakukan untuk mencegah penumpukan dan menghindari spekulasi di masyarakat.
“Kami tidak menunda dan tidak menutupi keberadaan barang bukti. Ini sekaligus edukasi bahwa setiap putusan pemusnahan benar-benar kami jalankan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Putusan PN Purwokerto Nomor 144/Pid.Sus/2025/PN.Pwt tanggal 4 November 2025 atas nama terpidana Asep Dwitopo bin Hasan Basri dan pihak terkait, serta Surat Perintah Kajari Purwokerto Nomor PRINT-3/M.3.14/Enz.3/01/2025.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan:
· Sabu-sabu: 128,237 gram
· Tembakau sintetis: 74,181 gram
· Obat-obatan daftar G: 97.940 butir
· Ganja: 6,5712 gram
· Telepon genggam: 55 unit
· Minuman keras: 58 botol
· Barang lainnya: pakaian, plastik, senjata tajam, logam, dan barang elektronik
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten serta memastikan barang berbahaya tidak kembali disalahgunakan masyarakat.
Kejari Purwokerto berharap kegiatan terbuka ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas aparat dalam menjalankan putusan pengadilan.
Penulis : Angga Saputra







