PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto secara resmi menutup enam perlintasan sebidang liar yang tersebar di Kabupaten Tegal dan Cilacap. Penutupan dilakukan mulai 19 Mei hingga 9 Juni 2026, atau tepat sebelum memasuki masa libur sekolah.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan kelalaian dan pelanggaran pengguna jalan terhadap rambu-rambu menjadi penyebab utama kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Kami terus percepat penutupan perlintasan liar yang membahayakan. Rinciannya, lima titik di Kabupaten Tegal dan satu titik di Kabupaten Cilacap,” ujar As’ad, Rabu (10/6/2026).
Tim teknis KAI telah memastikan akses-akses tersebut tidak bisa lagi digunakan. Masyarakat diimbau untuk beralih ke perlintasan resmi yang sudah dilengkapi fasilitas pengamanan, seperti palang pintu dan sinyal peringatan.
Penutupan ini bukan tanpa alasan. Sepanjang tahun 2026 saja, sudah tercatat lima kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 5 Purwokerto. Akibatnya, tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Penutupan perlintasan liar adalah langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan, sekaligus memastikan perjalanan kereta api yang aman dan andal, terutama saat libur sekolah,” tegas As’ad.
Selain menutup perlintasan liar, KAI Daop 5 juga terus gencar melakukan sosialisasi keselamatan. Pengguna jalan diingatkan untuk selalu berhenti sejenak, melihat kanan-kiri, dan memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas—baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak.
Dengan berbagai upaya ini, KAI berharap operasional kereta api selama masa libur sekolah 2026 dapat berlangsung selamat, lancar, dan bebas dari kecelakaan akibat perlintasan liar.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








