HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas meringkus seorang pria berinisial RHA (28) di kediamannya, Kecamatan Purwokerto Timur, Rabu (3/6/2026) malam. Pelaku diduga kuat sebagai pengedar obat keras ilegal dan psikotropika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tak biasa di rumah pelaku. Kecurigaan itu terbukti saat tim melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas menemukan ratusan butir obat terlarang yang siap diedarkan.
Barang Bukti Ratusan Butir Obat dan Uang Tunai
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
· 85 butir obat keras daftar G
· 53 butir psikotropika
· Uang tunai Rp130.000 yang diduga hasil transaksi
· Satu unit ponsel untuk komunikasi bisnis ilegal
Kapolresta: Kolaborasi dengan Masyarakat Kunci Keberhasilan
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Sillahi, SH, SIK, MH, mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi.
“Ini bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Dari laporan warga, kami lakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Masih Buru Bandar Besar
Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa tersangka RHA mendapat pasokan obat dari seorang pria berinisial I. Saat ini, inisial I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali untuk keuntungan pribadi.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kapolresta.
Komitmen Polisi: Berantas Peredaran Ilegal
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal di Banyumas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal di wilayah Banyumas. Kami akan terus bergerak. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.
Proses Hukum
Tersangka RHA kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







