FOKUS UTAMA – Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto akan menutup layanan “Lapak Aduan” bagi korban dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto pada Kamis, 10 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, mengatakan penutupan sementara ini bertujuan untuk mempermudah pendataan dan inventarisasi kerugian.
“Tujuan penutupan lapak aduan ini agar memudahkan pendataan dan nilai nominal kerugian dapat terinventarisir dengan lebih baik, sehingga kami bisa melangkah ke proses selanjutnya,” ujar Djoko, Jumat (5/6/2026).
Update Terbaru: 69 Korban, Kerugian Rp14,8 M
Hingga Jumat (5/6/2026) pukul 14.25 WIB, jumlah korban yang telah melapor mencapai 69 orang dengan total kerugian Rp14,856 miliar.
Nilai kerugian terbesar yang dialami satu korban tercatat mencapai Rp800 juta.
Mayoritas korban adalah kalangan pensiunan yang mengandalkan dana pinjaman maupun tabungan untuk kebutuhan sehari-hari. Pola kejadian yang dilaporkan relatif seragam: mereka mengajukan kredit yang kemudian diduga diarahkan untuk pengendapan dana oleh oknum pegawai bank.
Djoko mengaku masih menerima banyak laporan dan komunikasi dari masyarakat yang mengaku mengalami persoalan serupa, terutama dari wilayah Banyumas bagian barat dan selatan.
“Masih banyak yang menghubungi kami. Sebagian besar merupakan pensiunan yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk datang langsung atau baru mengetahui adanya informasi terkait kasus ini,” katanya.
Imbauan tegas: Korban yang belum melapor segera datang sebelum batas waktu penutupan pendataan agar mendapatkan pendampingan hukum.
Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto tidak hanya mendata, tetapi juga telah menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI untuk memperjuangkan pengembalian dana korban.
Rencana langkah yang akan ditempuh:
1. Pertemuan dengan jajaran direksi Bank Mandiri Taspen di tingkat pusat (langkah persuasif)
2. Forum dengar pendapat (RDP) di DPR RI jika pertemuan dengan manajemen pusat belum membuahkan hasil
“Prioritas utama kami bukan membicarakan siapa pelakunya, tetapi bagaimana uang para nasabah bisa kembali karena itu adalah hak-hak yang harus dilindungi,” tegas Djoko.
Analisis Awal: Dugaan Keterlibatan Lebih dari Satu Pihak?
Djoko menyampaikan bahwa bertambahnya jumlah korban dan nilai kerugian yang terus meningkat menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak.
Informasi baru dari lapangan juga menyebut adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang mengarahkan para pensiunan untuk mengakses layanan tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
“Kami tentu akan mengumpulkan seluruh data dan keterangan yang ada untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang,” katanya.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








