Prof. Yudhie Haryono PhD
(CEO Nusantara Centre)
Dr. Agus Rizal
(Ekonom Universitas MH Thamrin)
Ekonomi tanpa keadilan itu penjajahan. Dan, di manapun menumpuk kapital(isme), di situ pasti ada penjarahan. Di situ ada penjarahan, lahirkan ketidakadilan dan perlawanan. Menyadari hukum sosial tersebut, Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengambil langkah besar dalam menata ulang ekosistem transportasi online di Indonesia. Di depan buruhlah, tata kelola keadilan digital ini disampaikan. Bagaimana kelanjutannya? Mari kita candra dengan cermat.
Salah satu poin utama kebijakan ini adalah penurunan potongan aplikator dari maksimal 20 persen menjadi 8 persen sehingga pengemudi menerima sedikitnya 92 persen dari pendapatan perjalanan. Di saat yang sama, negara juga mewajibkan perlindungan BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi pengemudi ojek online. Kebijakan ini menjadi salah satu intervensi paling serius negara terhadap ekonomi platform digital dalam satu dekade terakhir. Artinya: negara masuk wilayah ekonomi nasional demi asas keadilan!
Selama bertahun-tahun, ekonomi aplikasi berkembang sangat cepat, tetapi pertumbuhan itu tidak selalu diikuti distribusi keuntungan yang adil. Pengemudi menjadi pihak yang bekerja paling keras di lapangan, menghadapi risiko kecelakaan, cuaca buruk, kriminalitas jalanan, hingga ketidakpastian pendapatan harian. Namun dalam praktiknya, sebagian besar nilai ekonomi justru terkonsentrasi pada platform digital dan pemilik modal teknologi. Perpres ini hadir sebagai koreksi terhadap ketimpangan tersebut.
Secara ekonomi, perubahan skema pembagian pendapatan ini sangat signifikan. Jika sebelumnya dari transaksi Rp100 ribu pengemudi hanya menerima Rp80 ribu, kini mereka berhak memperoleh Rp92 ribu. Selisih Rp12 ribu per transaksi terlihat kecil dalam statistik, tetapi sangat besar bagi jutaan pengemudi yang hidup dari volume order harian. Kenaikan pendapatan bersih itu dapat memperkuat daya beli, mengurangi tekanan ekonomi keluarga pekerja informal, dan memperbesar perputaran ekonomi domestik kelas bawah.
Namun kebijakan ini tidak boleh dipahami secara hitam-putih seolah negara hanya sedang menghukum aplikator. Negara juga harus memahami bahwa sektor swasta digital adalah motor inovasi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja baru. Tanpa keberanian swasta membangun teknologi, sistem pembayaran, algoritma pemetaan, dan infrastruktur digital, industri transportasi online tidak akan tumbuh sebesar sekarang. Sehingga, regulasi harus menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan inovasi usaha.
Di titik inilah negara harus bersifat meritokratis. Negara tidak boleh anti keuntungan, tetapi juga tidak boleh membiarkan keuntungan diperoleh melalui eksploitasi yang tidak proporsional. Perusahaan yang inovatif, efisien, dan mampu membangun sistem pelayanan baik tetap harus mendapatkan ruang tumbuh. Tetapi, perusahaan juga harus menerima kenyataan bahwa dalam negara modern, efisiensi bisnis tidak boleh dibangun di atas pengorbanan kesejahteraan pekerja.
Kekhawatiran bahwa potongan maksimal 8 persen akan membuat aplikator enggan menjalankan usaha juga perlu dilihat secara objektif. Industri digital global menunjukkan bahwa perusahaan teknologi yang sehat tidak hanya bertumpu pada pemotongan tinggi dari pekerja, tetapi pada inovasi layanan, diversifikasi bisnis, efisiensi operasional, integrasi data, dan perluasan ekosistem digital. Dengan kata lain, regulasi ini seharusnya mendorong aplikator naik kelas dalam inovasi, bukan sekadar bergantung pada margin besar dari pengemudi.
Negara juga perlu menghindari jebakan populisme ekonomi jangka pendek. Jika regulasi terlalu keras tanpa mempertimbangkan keberlanjutan industri, maka yang muncul justru penurunan investasi, pengurangan insentif, bahkan potensi monopoli oleh perusahaan besar yang mampu bertahan. Sebaliknya, jika negara terlalu lunak terhadap aplikator, maka pekerja digital akan terus berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan sosial memadai. Karena itu, keseimbangan regulasi menjadi inti utama keberhasilan kebijakan ini.
Perpres ini sesungguhnya memperlihatkan perubahan paradigma negara terhadap ekonomi digital. Selama ini, pekerja platform sering dianggap hanya “mitra” sehingga tanggung jawab sosial perusahaan menjadi kabur. Kini negara mulai menegaskan bahwa transformasi digital tetap harus tunduk pada prinsip keadilan sosial. Teknologi bukan wilayah bebas etika. Semakin besar kekuatan ekonomi digital, semakin besar pula tanggung jawab sosial yang harus dipikul perusahaan platform.
Dalam konteks lebih luas, kebijakan ini juga dapat menjadi fondasi pembentukan model ekonomi digital Indonesia yang berbeda dari neoliberalisme platform global. Indonesia sedang mencoba membangun sistem di mana inovasi teknologi tetap tumbuh, investasi tetap masuk, tetapi pekerja tidak ditinggalkan tanpa perlindungan. Negara tidak sedang memusuhi pasar, melainkan menata pasar agar tidak berkembang secara liar dan predatorik.
Pada akhirnya, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 bukan hanya soal potongan aplikasi ojek online. Ini adalah pertarungan arah ekonomi digital Indonesia ke depan: apakah teknologi hanya menjadi alat akumulasi modal segelintir pihak, atau menjadi instrumen pembangunan yang adil bagi seluruh warga negara. Sungguh, negara meritokratis yang sehat bukan negara yang membunuh swasta, tetapi negara yang memastikan inovasi berjalan beriringan dengan keadilan sosial.
Dengan pencandraan yang dalam, kita jadi paham bahwa presiden Prabowo Subianto sedang merealisasikan warisan pemikiran ayahnya (Soemironomics) sekaligus gagasan-gagasan ekonomi pancasila sambil membangun pemerintahan yang kuat, berdaulat dan merdeka. Di sini, ia sedang menyusun ulang hubungan antara negara, warganegara, pasar, pemodal, dan dunia. Bentuknya belum final. Masih bergerak mencari kesetimbangan. Masih mencari sekutu dan tentu saja bisa berubah arah. Tetapi tanda-tandanya semakin jelas: negara hendak kembali menjadi aktor utama dalam ekonomi, bukan sekadar wasit yang membuat aturan dan mengawasi pertandingan tetapi paria dan ditertawakan. Mari kita kritisi dan dukung.(*)







