PURWOKERTO – Kasus dugaan penipuan proyek aspirasi yang melibatkan anggota DPRD Banyumas, Samsudin Tirta, berakhir damai setelah pengembalian uang kerugian kontraktor asal Purbalingga, Saefudin, melalui mediasi di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Sabtu (23/5/2026).
Pertemuan itu dihadiri Samsudin Tirta, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas Supangkat, serta advokat Djoko Susanto, SH selaku kuasa hukum Saefudin. Mediasi berlangsung islah dengan dasar kekeluargaan.
“Semua kerugian klien kami sudah dikembalikan. Pertemuan berjalan baik dan berakhir damai,” kata Djoko.
Menurut Djoko, proses mediasi berawal dari inisiatif Supangkat yang menghubunginya untuk mempertemukan kedua pihak. Djoko kemudian langsung mengonfirmasi Saefudin agar pertemuan dapat segera terealisasi.
Sebelumnya, Djoko menyebut kliennya menjadi korban proyek aspirasi fiktif senilai Rp1,1 miliar untuk tahun anggaran 2025 dengan kerugian Rp110 juta. Uang itu diserahkan dalam dua tahap melalui perantara yang disebut sebagai orang dekat Samsudin, disertai kwitansi, namun proyek pengaspalan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Diberitakan sebelumnya, seorang kontraktor asal Kabupaten Purbalingga, Saefudin, melaporkan anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Samsudin Tirta, ke publik atas dugaan penipuan dan pungutan liar. Pelaporan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Advokat H. Djoko Susanto, SH, di kantornya, Jumat (22/5/2025).
Saefudin mengaku ditawari proyek dana aspirasi (pokir) senilai Rp1,1 miliar untuk pekerjaan aspal dan talut di wilayah Kecamatan Pekunceng, Banyumas. Namun, ia dipaksa membayar uang muka (ijon) sebesar Rp110 juta yang dibayarkan dua kali, masing-masing Rp55 juta.
Diketahui,Kasus dugaan penipuan proyek aspirasi yang melibatkan anggota DPRD Banyumas, Samsudin Tirta, berakhir damai setelah pengembalian uang kerugian kontraktor asal Purbalingga, Saefudin, melalui mediasi di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Sabtu (23/5/2026).
Pertemuan itu dihadiri Samsudin Tirta, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas Supangkat, serta advokat Djoko Susanto, SH selaku kuasa hukum Saefudin. Mediasi berlangsung islah dengan dasar kekeluargaan.
“Semua kerugian klien kami sudah dikembalikan. Pertemuan berjalan baik dan berakhir damai,” kata Djoko.
Menurut Djoko, proses mediasi berawal dari inisiatif Supangkat yang menghubunginya untuk mempertemukan kedua pihak. Djoko kemudian langsung mengonfirmasi Saefudin agar pertemuan dapat segera terealisasi.
Penulis : Angga Saputra








