BANYUMAS – Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Jawa Tengah resmi melayangkan surat aduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyumas terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Perumdam PT Tirta Satria Banyumas.
Surat aduan bernomor dan tertanggal 21 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah, Edo Damaraji, ST. Surat ditujukan langsung kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyumas sebagai tindak lanjut dari permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya tidak kunjung direspons.
RDP Mandek Diduga Karena Ada yang Membentengi
Edo Damaraji mengungkapkan, permohonan RDP yang diajukan ke DPRD Banyumas sudah didisposisikan oleh Ketua DPRD ke Komisi III. Namun hingga satu bulan berselang, tidak ada tindak lanjut dari Samsudin Tirta selaku Ketua Komisi III DPRD Banyumas.
“Sudah sebulan saya menyampaikan hal ini, tapi tidak pernah direspons oleh Pak Samsudin Tirta. Padahal Ketua DPRD Banyumas sendiri sudah mendisposisikan,” ujar Edo, Jumat (22/5/2026).
Ia bahkan menyebut ada isu bahwa RDP tidak akan digelar karena adanya pihak yang membentengi. Menurutnya, RDP adalah hak warga masyarakat untuk mengawasi transparansi pengelolaan uang negara.
“Dalam konteks ini, kami sangat tidak dihargai sebagai bagian dari warga masyarakat Banyumas,” tegasnya.
Sejumlah Temuan Investigasi GNP TIPIKOR
Berdasarkan investigasi langsung yang dilakukan GNP TIPIKOR, setidaknya ditemukan sejumlah dugaan persoalan di internal Perumdam Tirta Satria, antara lain:
1. Rekrutmen pegawai tidak transparan – Diduga masih mengakomodasi praktik titipan dan kedekatan kerabat internal, serta tidak diumumkan secara terbuka ke publik.
2. Pengadaan barang/jasa swakelola bermasalah – Diduga menggunakan laporan pertanggungjawaban dari penyedia jasa koperasi karyawan, yang berpotensi menimbulkan harga tidak wajar.
3. Penggunaan kendaraan inventaris – Kendaraan dinas diduga digunakan oleh pejabat dewan pengawas selama lebih dari lima tahun tanpa prosedur yang berlaku.
4. Tantiem atau dana insentif – Transparansi pengelolaannya dipertanyakan.
5. Tindak lanjut LHP BPK – Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2021–2023 dinilai belum jelas realisasi tindak lanjutnya.
Minta Badan Kehormatan Segera Bertindak
Melalui surat aduan tersebut, GNP TIPIKOR meminta Badan Kehormatan DPRD Banyumas agar segera menindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Edo menegaskan, langkah ini penting agar tidak menjadi preseden buruk terhadap kinerja lembaga legislatif daerah, khususnya dalam mengawasi pengelolaan BUMD yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsudin Tirta selaku Ketua Komisi III DPRD Banyumas belum memberikan tanggapan resmi. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai kode etik jurnalistik.
Penulis : Angga Saputra








