INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mobil Hancur Kena Ledakan Bom Bunuh Diri, Apakah Ditanggung Asuransi?

Senin, 29 Maret 2021

Ada bom meledak di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3). Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulfan memastikan merupakan aksi bom bunuh diri.

Polisi mengkonfirmasi ada korban jiwa dari kejadian ini, tapi belum dirilis rinciannya.
Nah terlepas dari ancaman hilangnya nyawa, teror seperti ini juga bisa menimbulkan kerugian dari sisi materiel seperti kendaraan bermotor yang ikut hancur terkena bom.
Lantas apakah asuransi menanggungnya?

SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengungkapkan, asuransi standar tak menanggung kerusakan karena ledakan bom.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement


Asuransi baru akan menanggung untuk kerugian akibat terorisme, bila sudah ada perluasan jaminan terhadap strike riot civil commotion – sabotage terorisme.


“Untuk asuransi standar tidak cover, dan harus ada perluasan jaminan itu,” ucapnya kepada kumparan, Minggu (28/3).

Cara perluasan asuransi mobil mudah


Nah bagi pemilik mobil sebaiknya mulai cek asuransi masing-masing, apakah sudah dilakukan perluasan atau belum.


Syarat perluasan jaminan terbilang mudah. Iwan menuturkan pemilik kendaraan hanya perlu menghubungi pihak asuransi saja. Kemudian, pihak asuransi akan melakukan survei terhadap kendaraan yang akan diperluas jaminannya.

“Kan sudah berasuransi, ini perluasan saja. Karena itu mobil harus di survey ulang. Takut mobil sudah penyok, terendam dan lainnya,” kata Iwan.


Regulasi soal pertanggungan akan aksi terorisme dan lainnya tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian pada Pasal 3 Ayat 3 yang berbunyi,
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:


3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Siasat Mensos Juliari Batubara Sunat Ceban Dana Bansos Covid-19

Selanjutnya

BTS Akan Ada di Kroya, Rute Terminal Bulu Pitu Purwokerto – Stasiun Kroya

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Pengusaha ini Minta Perlindungan Hukum ke Nasdem, Ada Apa?

Pengusaha ini Minta Perlindungan Hukum ke Nasdem, Ada Apa?

Jumat, 13 Maret 2026

Sanggar Seni Samudra Dominasi Film Landasan

Sanggar Seni Samudra Dominasi Film Landasan

Jumat, 13 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

BTS Akan Ada di Kroya, Rute Terminal Bulu Pitu Purwokerto – Stasiun Kroya

Hasil Piala Menpora: Gagal Penalti, PSS Sleman Harus Puas Berbagi Poin dengan Persela

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com