INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika, Ribuan Butir Obat Diamankan

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika, Ribuan Butir Obat Diamankan

Ribuan butir obat daftar G dan psikotropika tanpa izin edar yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas dari tersangka AM (43), warga Grendeng, Purwokerto Utara, Rabu (6/5/2026) (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Minggu, 10 Mei 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika serta obat-obatan daftar G. Seorang tersangka berinisial AM (43) diamankan berikut ribuan butir obat terlarang.

Tersangka AM, warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, ditangkap di sebuah rumah di wilayah Grendeng pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan yang tergolong psikotropika dan obat daftar G tanpa izin edar. Tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” ungkap Kapolresta.

Ribuan Butir Obat Disimpan di Rumah Tersangka

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

· 3.490 butir obat daftar G berbagai jenis
· 913 butir psikotropika

Seluruh obat-obatan tersebut ditemukan tersimpan di dalam rumah tersangka.

Dibeli Melalui WhatsApp, Belum Sempat Dijual

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui kontak WhatsApp dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Selain untuk dikonsumsi sendiri, tersangka juga berencana menjual kembali obat-obatan tersebut, meski hingga saat diamankan belum sempat terjual,” kata Kombes Pol Petrus Silalahi.

Polisi Kembangkan Kasus ke Jaringan Pemasok

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri pemasok yang saat ini sedang dalam pencarian. Kami berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang hingga ke akar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

· Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
· Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

64 Pelanggaran Ditindak, Balap Liar di Purwokerto Berhasil Ditekan Satlantas Polresta Banyumas

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika, Ribuan Butir Obat Diamankan

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika, Ribuan Butir Obat Diamankan

Minggu, 10 Mei 2026

64 Pelanggaran Ditindak, Balap Liar di Purwokerto Berhasil Ditekan Satlantas Polresta Banyumas

64 Pelanggaran Ditindak, Balap Liar di Purwokerto Berhasil Ditekan Satlantas Polresta Banyumas

Minggu, 10 Mei 2026

PT Palawi Baturraden Dituntut Rp100 Juta, Warga Tak Mau Bayar Retribusi Hanya untuk Melintas

PT Palawi Baturraden Dituntut Rp100 Juta, Warga Tak Mau Bayar Retribusi Hanya untuk Melintas

Minggu, 10 Mei 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com