FOKUS UTAMA – Hampir enam bulan sejak peristiwa tragis pembakaran terhadap remaja berinisial ST di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, keluarga korban masih belum mendapat kepastian hukum. Kini, mereka berencana menyurati Presiden RI dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di Jakarta.
Langkah tegas itu diambil setelah upaya mendatangi Polresta Banyumas pada Rabu (6/5/2026) berujung nihil. Keluarga dan kuasa hukum mengeluhkan kasus yang dinilai berjalan di tempat.
“Kedatangan kami ke Polresta ini untuk meminta penjelasan sampai di mana perkara ini, kok bisa berlarut-larut sekali,” ujar kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, kepada wartawan, Rabu (6/5/2026 siang.
Kedatangan ke Polrest Tak Membuahkan Hasil
Didampingi kuasa hukum, keluarga korban mendatangi Polresta Banyumas untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang terjadi pada Desember 2025 silam. Namun, harapan mereka pupus.
“Sudah hampir memasuki enam bulan sejak Desember sampai sekarang, kami datang ke Polres untuk menanyakan perkembangan perkara ini. Namun dari petugas yang ada belum ada yang bisa ditemui karena informasinya sedang lepas piket semuanya,” keluh Djoko.
Keluarga mengaku kecewa karena tidak ada satu pun petugas yang bisa memberikan penjelasan valid mengenai progres penyidikan. Mereka merasa keadilan belum berpihak kepada korban yang masih traumatis akibat luka bakar.
Langkah Hukum Selanjutnya
Djoko menegaskan, pihak keluarga tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dari aparat penegak hukum, mereka akan mengambil langkah luar biasa.
“Langkah yang akan kami tempuh mungkin dalam waktu dekat memberikan surat kepada Presiden dan juga kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta,” tegasnya.
Mereka berharap dengan adanya intervensi dari lembaga tertinggi negara dan komisi perlindungan anak, kasus sadis ini bisa segera diusut tuntas.
Rekonstruksi Telah Digelar, Tapi Proses Berlarut
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyumas telah menggelar rekonstruksi kedua kasus dugaan pembakaran tersebut di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, pada Selasa (14/4/2026).
Rekonstruksi itu berlangsung secara tertutup tanpa awak media. Meski mengungkap sejumlah fakta baru, proses tersebut justru diduga berpotensi memperpanjang masa penyidikan.
Rekonstruksi turut melibatkan Polsek Sokaraja, Unit PPA-PPO Polresta Banyumas, Kejari Banyumas, orang tua korban, para saksi, hingga kuasa hukum.
Penulis : Angga Saputra







