HUKUM– Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan siswi SMA Negeri Sokaraja kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim mendengarkan keterangan enam saksi untuk memperjelas peristiwa yang merenggut nyawa korban.
Saksi yang dihadirkan antara lain teman dan ibu korban, kernet pikap, kernet truk tangki, serta perwakilan Dinas Perhubungan Banyumas. Sidang berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 17.30 WIB dengan suasana tertib.
Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai isak tangis keluarga dan teman korban saat saksi mengisahkan detik-detik kecelakaan.
Ayah korban, Rasdi, menyampaikan bahwa proses persidangan berjalan baik dan keterangan saksi sesuai dengan fakta yang diketahui keluarga.
“Alhamdulillah sidang berjalan lancar, tertib, dan aman. Untuk keterangan saksi, kami merasa cukup puas karena sesuai dengan apa yang kami lihat dan ketahui,” ujarnya.
Meski demikian, keluarga korban menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil, tanpa berpihak, sesuai fakta persidangan.
“Harapan kami sebagai orang tua, pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Rasdi.
Ia menambahkan, proses persidangan mulai menunjukkan adanya keadilan, meski keluarga tetap menunggu putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi korban. “Alhamdulillah sudah mulai terlihat keadilan. Semoga ke depan bisa lebih adil lagi sesuai harapan kami,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Banyumas dan menjadi pengingat pentingnya keselamatan berlalu lintas serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di jalan raya.
Perkara ini bermula dari kecelakaan lalu lintas pada 15 Desember 2025 di Jalan Raya Jenderal Soedirman, Sokaraja, yang melibatkan kendaraan pickup. Dalam insiden tersebut, korban Latifa Fawwas Solekha meninggal dunia di lokasi kejadian.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Wisnu Pujiond alias Puji, sopir kendaraan pickup yang diduga terlibat dalam kecelakaan maut tersebut. Adapun tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Ahmad Arif Hidayat, Angkat Puenta Pertama, dan Amanda Adelina.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk sopir truk tangki dan pemilik mobil pikap, serta pendalaman fakta persidangan. (Angga Saputra)







