HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis psikotropika dan daftar G. Seorang pemuda berinisial RDW alias Obog (23), warga Kecamatan Karanglewas, ditangkap pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Karanglewas. Dari tangan tersangka, polisi menyita 110 butir obat, terdiri dari 10 butir Alprazolam dan 100 butir obat daftar G, yang disimpan dalam plastik transparan di saku celana. Selain itu, satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi warga, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dua orang saksi juga dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, RDW diketahui berperan sebagai pengedar. Ia dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Kombes Pol Petrus menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri asal barang dan jaringan peredarannya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Lingkungan yang bersih dari narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya. (Angga Saputra)








