HUKUM – Satreskrim Polresta Banyumas membongkar kasus penipuan investasi sapi dengan kerugian mencapai Rp600 juta. Polisi mengamankan tersangka berinisial RW (51) yang diduga menggelapkan dana korban.
Korban, Wahyu, tergiur tawaran kerja sama bisnis pemotongan sapi dengan janji keuntungan 2,5 persen per bulan. Kesepakatan terjadi pada April 2024, namun setelah masa perjanjian berakhir, uang tidak dikembalikan. Kasus dilaporkan ke polisi pada Desember 2025, dan RW ditangkap pada 8 April 2026.
“Korban menitipkan modal Rp600 juta. Namun tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Dana Dipakai untuk Pribadi
Hasil penyelidikan menunjukkan sebagian dana tidak digunakan untuk bisnis sapi, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Rekening koran beberapa bank
– Slip transfer
– Surat perjanjian kerja sama
Ancaman Hukuman
RW dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar.
“Pastikan legalitas usaha jelas dan lakukan verifikasi sebelum menyerahkan dana,” tegas Kapolresta.
Waspada Investasi Bodong
Tanda-tanda penipuan:
1. Imbal hasil terlalu tinggi (contoh: 30% per tahun).
2. Tidak ada transparansi penggunaan dana.
3. Hanya mengandalkan perjanjian sederhana tanpa badan hukum.
Langkah aman sebelum investasi :
– Cek legalitas perusahaan ke OJK atau Kemenkumham.
– Minta laporan penggunaan dana secara berkala.
– Jangan tergiur iming-iming “bagi hasil” tanpa melihat usaha riil.








