PURWOKERTO – Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas resmi mengajukan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara nomor 183/Pid.B/2025/PN Pwt yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jum’at (10/4/2026). Dokumen tersebut disampaikan sebagai bentuk kontribusi akademik guna memberikan perspektif tambahan bagi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Komunitas yang terdiri dari dosen, mahasiswa, dan jurnalis ini menyatakan bahwa pengajuan amicus curiae dilatarbelakangi kekhawatiran atas kecenderungan penggunaan hukum pidana untuk merespons aksi unjuk rasa masyarakat. Mereka menilai, dalam beberapa situasi, pendekatan represif berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Dalam keterangannya, jaringan tersebut menjelaskan bahwa amicus curiae merupakan mekanisme yang memungkinkan pihak ketiga memberikan pendapat hukum kepada pengadilan. Meski tidak diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia, praktik ini dinilai memiliki dasar normatif, salah satunya melalui ketentuan dalam KUHAP yang membuka ruang bagi hakim untuk meminta keterangan tambahan demi memperjelas perkara.
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di kawasan Gedung DPRD Lama Banyumas. Para terdakwa diketahui mengikuti aksi setelah melihat ajakan melalui media sosial TikTok bertajuk “Seruan Aksi Banyumas Marah”.
Dalam dokumen tersebut diuraikan, para terdakwa diduga menyiapkan dan merakit bom molotov sebelum aksi berlangsung. Bahan-bahan seperti botol kaca, bensin, dan kain digunakan sebagai komponen utama. Saat aksi berlangsung, molotov tersebut dilempar ke arah aparat kepolisian yang tengah berjaga, meskipun tidak menimbulkan korban luka.
Soroti Perspektif Kriminologi dan Kekerasan Struktural
Jaringan Advokasi menilai peristiwa tersebut tidak bisa semata-mata dilihat sebagai tindak pidana biasa. Dari perspektif kriminologi, tindakan para terdakwa disebut sebagai bagian dari respons terhadap apa yang mereka sebut sebagai “kekerasan struktural”.
Mereka mengutip teori yang menyebut bahwa ketimpangan sosial dan kebijakan yang dianggap tidak adil dapat memicu reaksi masyarakat, termasuk dalam bentuk tindakan yang menyimpang. Dalam konteks ini, aksi kekerasan dinilai sebagai akumulasi kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Dorong Hakim Gunakan Paradigma KUHP Baru
Selain itu, dokumen amicus curiae juga menyoroti pentingnya penerapan paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam aturan tersebut, pemidanaan tidak lagi berorientasi pada hukuman semata, melainkan juga pada pemulihan, pencegahan, dan reintegrasi sosial.
Mereka menilai, dalam perkara ini, hakim perlu mempertimbangkan motif para terdakwa yang disebut tidak berorientasi pada keuntungan pribadi, melainkan sebagai bentuk ekspresi politik. Terlebih, dua dari tiga terdakwa masih berstatus pelajar.
Aspek HAM dan Kebebasan Berekspresi
Dari sisi hak asasi manusia, jaringan tersebut menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul merupakan hak fundamental dalam negara demokratis. Mereka mengingatkan bahwa penanganan perkara yang terlalu represif berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Dalam analisisnya, tindakan para terdakwa disebut sebagai bentuk “ekspresi politik yang terdistorsi” akibat tekanan situasi saat demonstrasi, termasuk penggunaan gas air mata oleh aparat yang dinilai dapat memicu reaksi agresif massa.
Rekomendasi: Bebas atau Putusan Seadil-adilnya
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap para terdakwa.
Namun demikian, mereka menegaskan bahwa dokumen amicus curiae ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim, melainkan sebagai bahan pertimbangan tambahan dalam rangka mewujudkan putusan yang adil dan bijaksana.
Dokumen tersebut ditandatangani di Purwokerto pada 7 April 2026 oleh perwakilan jaringan, di antaranya Luthfi Kalbu Adi, Fikri Fadillah, Sidiq Adi Purnama, dan Khanan Saputra. (Tim Redaksi)








