BANYUMAS– Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi menerapkan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Nomor 000.8/16/2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup dua hal utama.
“Prinsipnya Pak Bupati mengambil kebijakan berkaitan dengan transformasi budaya kerja. Pertama, melaksanakan WFH atau kerjas dari rumah bagi OPD tertentu yang tidak melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
“Kedua, melakukan beberapa langkah efisiensi, seperti efisiensi penggunaan BBM, listrik, air, kemudian perjalanan dinas, dan seterusnya,” tambah Agus.
WFH Setiap Jumat dengan Kuota 75 Persen
Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Banyumas diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Kuota pegawai yang dapat melaksanakan WFH maksimal 75 persen dari total pegawai di masing-masing perangkat daerah. Penjadwalan diatur sepenuhnya oleh kepala perangkat daerah setempat.
Namun demikian, sejumlah instansi strategis dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain rumah sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Aturan Efisiensi Anggaran dan Energi
Surat edaran tersebut juga memuat sejumlah kebijakan efisiensi sumber daya, antara lain:
· Uang harian dinas luar daerah dipotong menjadi 75 persen
· Rombongan perjalanan dinas maksimal 3 orang
· Biaya hotel maksimal 75 persen dari ketentuan sebelumnya
· Kendaraan dinas tidak boleh dibawa pulang
· Rapat diutamakan secara daring
· Penghematan energi AC hanya dinyalakan pukul 10.00–14.00 WIB
· Car Free Day diperpanjang hingga pukul 10.00 WIB
ASN juga didorong untuk menggunakan transportasi umum dan kendaraan ramah lingkungan.
WFH Bukan Libur, Pelanggaran Kena Sanksi
Agus menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti libur. ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib produktif dan siap dihubungi (on call) setiap saat.
“Intinya begitu. Jadi ini kebijakan Pak Bupati,” tegasnya.
Absensi awal WFH dilakukan melalui surat tugas, selanjutnya melalui aplikasi Simpatik Mobile. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pelaporan Bulanan dan Penghargaan
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kebijakan ini di lingkungannya masing-masing. Laporan pelaksanaan wajib disampaikan setiap bulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Banyumas akan memberikan penghargaan kepada perangkat daerah yang mencapai tingkat efisiensi tertinggi.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Agus Nur Hadie atas nama Bupati Banyumas ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Angga Saputra)







